Aktivis Malari 1974: Tabrak Hukum Kasus Reklamasi, Rezim Jokowi di Ketiak Cukong dan Taipan

Salim Hutadjulu (IST)
Salim Hutadjulu (IST)

Rezim Joko Widodo (Jokowi) yang meneruskan reklamasi Pulau G padahal masih dalam proses hukum menandakan penguasa saat ini menabrak aturan yang sudah ada.

“Proses hukum kasus reklamasi Pulau G tidak dihormati demi cukong dan taipan,” kata Aktivis Malapetaka Limabelas Januari (Malari) 1974 Salim Hutadjulu kepada suaranasional, Selasa (4/10).

Kata Salim, saat ini penguasa hanya menindas rakyat kecil dan berpihak kepada cukong dan taipan.

“Bangunan yang ada di reklamasi tidak punya IMB tapi tidak digusur dan dibiarkan, tetapi rumah di Bukit Duri dan PN Jakarta pusat memenangkan warga ditabrak saja oleh Pemprov DKI. Ini menandakan tidak adanya keadilan hukum di negeri ini,” papar Salim.

Selain itu, mantan tahanan politik era Soeharto ini mengatakan, PT Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan yang diduga terlibat dalam kasus suap reklamasi tidak diperpanjang pencekalannya oleh KPK setelah bertemu Presiden di Istana. “Dan yang lebih ngeri lagi, yang sudah dicekal KPK (Aguan-red) tidak diperpanjang lagi,” papar Salim.

Salim mengatakan, rakyat punya caranya sendiri ketika penguasa tidak menghormati proses hukum. “Jangan salahkan rakyat jika punya cara sendiri ketika penguasa tidak menghormati hukum,” pungkas Salim.