Terkait Penggusuran, Ahok Keok Lawan Warga Bidara Cina di PTUN

Ahok di pengadilan (IST)
Ahok di pengadilan (IST)

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kalah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas warga Bidara Cina yang digusur oleh Pemprov DKI Jakarta.

“Selamat utk warga Bidara Cina yang memenangkan gugatan PTUN atas SK Gubenur DKI atas penggusuran di Bidara Cina,” kata pemilik akun Twitter Retno Listyarti @RetnoListyarti.

Retno merupakan kepala sekolah SMA NĀ  3 Jakarta yang dicopot Ahok tetapi menang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Retno pun mempertanyakan reaksi Pemprov DKI atas kekalahan di PTUN terhadap warga Bidara Cina yang digusur. “Apa ya kira-kira reaksi pemprov DKI Jkt atas kemenangan gugatan masyarakat Bidara Cina yg digusur?” ungkap Retno.

Warga Bidara Cina sebelumnya mengajukan gugatan dengan register perkara nomor 59/G/2016/PTUN-JKT terkait dengan penetapan lokasi pembangunan Sodetan Kali Ciliwung kelurahan Bidara Cina, yang ternyata berubah dari ketentuan sebelumnya tanpa dilakukan sosialisasi kepada warga.

“Menyatakan mengabulkan seluruh permohonan pemohon,” kata hakim Edi Septa Surhaza saat membacakan putusan di Pengadilan PTUN Jakarta, Jl Sentra Primer, Jakarta Timur, Senin (25/4).

Dalam pertimbangannya, hakim Edi Septa Surhaza dan Muhammad Arief Pratomo menyatakan soal jangka waktu pengajuan gugatan sudah sesuai dengan ketentuan. “Mengenai jangka waktu pengajuan gugatan oleh para penggugat memenuhi syarat yang ditentukan peaturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Edi

Sebagaimana dikutip Harian Nasional, Selama ini Ahok dengan arogannya melakukan penggusuran dengan dibantu anggota TNI dan kepolisian.

Ia pun akan menggusur warga Luar Batang, Jakarta Utara karena dianggap menyalahi aturan. Penertiban (Luar Batang) sampai rusun siap,” kata Ahok, Rabu (20/4).