Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memberikan alasan memperbolehkan kolom agama di Kartu Tanda Penduduk dikosongkan.
Menurut dia, banyak warga negara yang memiliki keyakinan di luar enam agama yang diakui di Indonesia.
“Apakah kemudian mereka tidak boleh diberi KTP? Sepanjang keyakinannya tidak sesat dan tidak menyimpang, tetap diberikan KTP,” kata Tjahjo, Rabu, (24/2).
Dalam Kongres Kebebasan Beragama 2016 pada 23 Februari 2016 lalu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memperbolehkan kolom agama di Kartu Tanda Penduduk dikosongkan sebagai bentuk penghormatan terhadap hak kebebasan beragama. Namun, meskipun kolom agama boleh dikosongkan, bukan berarti agama atau paham yang dianut tidak akan didata.
Tjahjo mengatakan, pendataan lengkap akan tetap dilakukan. Tujuannya, untuk memastikan tiap aparatur negara di daerah memiliki data yang lengkap akan penduduknya. Hal itu, menurut Tjahjo, juga akan memudahkan pemerintah dalam mendata penduduknya untuk pemilu mendatang.
Jadi Sila 1 dari Pancasila sepertinya bakal dirubah juga. Sebaiknya kolom agama tetap diisi sesuai agamanya. kalau atheis ya diisi TIDAK BERAGAMA/TIDAK BERTUHAN. sehingga kalau mati dibuang ke hutan lindung saja.
Maaf pak, saya bukan simpatisan PDIP, tapi mohon bpk simak dulu isi artikelnya, karena judulnya tampaknya tdk sesuai dg isi.
Kalau berdasar dari isi artikel diatas pada alenia pertama dan terakhir menunjukkan ada kerancuan pola fikir mendagri. Pendataan yg lengkap perlu input data yg lengkap, bila kolom agama dikosongkan pendataan itu bisa lengkap. Saya rasa kolom itu harus tetap diisi termasuk atheis
Tetapi hal ini menjadikan pancasila bukan lagi menjadi dasar negera republik indonesia. Atau negara ini memang sudah bukan lagi nkri?