Mahkamah Konstitusi (MK) hanya menjadi pecundang dan pengkhianat konstitusi jika hanya memeriksa perselisihan angka di sengketa Pilpres 2024. “Jika MK Selengkapnya
konstitusi
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.