Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) dan Asesmen Nasional (AN) untuk jenjang SMA akan segera berlangsung dalam waktu dekat. Momen ujian nasional ini sering kali menimbulkan pertanyaan di kalangan murid maupun orang tua, khususnya bagi siswa kelas 10 dan 11 yang tidak menjadi peserta tes. Banyak yang penasaran, apakah mereka mendapatkan jatah libur selama masa ujian berlangsung?
Kebijakan Resmi Disdik Jabar: Tidak Libur, Melainkan PJJ
Menjawab keraguan masyarakat, Dinas Pendidikan Jawa Barat (Disdik Jabar) telah memberikan imbauan resmi. Siswa kelas 10 dan 11 SMA di wilayah Jawa Barat tidak diliburkan. Sebagai gantinya, kegiatan belajar mengajar dialihkan menjadi sistem Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Kebijakan ini diterapkan agar proses belajar mengajar tetap berjalan berkesinambungan tanpa mengganggu jalannya ujian bagi para siswa yang menjadi peserta TKA dan AN.
Aturan Pelaksanaan PJJ Selama Masa TKA dan AN
Melalui informasi resmi yang dirilis Disdik Jabar, terdapat ketentuan penting yang harus diperhatikan oleh pihak sekolah dan peserta didik selama PJJ berlangsung:
- Pemberian Tugas Terstruktur: Pihak sekolah dan guru wajib memberikan arahan materi serta tugas mandiri yang terstruktur melalui platform daring.
- Optimalisasi Sarana Sekolah: Pengalihan siswa kelas 10 dan 11 ke PJJ bertujuan memprioritaskan sarana sekolah, seperti laboratorium komputer dan jaringan internet, agar fokus digunakan oleh peserta TKA dan AN.
Menciptakan Suasana Ujian yang Kondusif
Penerapan aturan PJJ siswa Jabar ini dinilai sangat krusial. Selain memastikan hak belajar siswa non-peserta ujian tetap terpenuhi, langkah ini efektif menciptakan suasana sekolah yang tenang, steril, dan kondusif bagi peserta didik yang sedang menempuh evaluasi akademik.
Bagi para siswa kelas 10 dan 11, disarankan untuk selalu memantau instruksi resmi dari wali kelas atau pihak sekolah masing-masing agar pelaksanaan PJJ dapat berjalan lancar dan tepat waktu.





