Pemerintah Singapura melalui Badan Lingkungan Hidup Nasional (National Environment Agency/NEA) terus memperketat pengawasan terhadap bencana kabut asap lintas batas. Terbaru, Singapura melayangkan surat peringatan resmi kepada tiga perusahaan tambahan di Indonesia yang diduga menjadi penyebab menyebarnya asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dari wilayah Kalimantan hingga menyeberang ke Negeri Singa.
Dengan penambahan tersebut, kini tercatat ada 10 perusahaan Indonesia yang secara resmi disasar di bawah Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas (Transboundary Haze Pollution Act/THPA) milik pemerintah Singapura.
3 Perusahaan Kalimantan Ikut Masuk Radar NEA
Berdasarkan pemantauan NEA, terdapat indikasi kuat bahwa asap dari lahan konsesi milik ketiga perusahaan di Kalimantan tersebut telah mencemari wilayah udara Singapura. Ketiga korporasi baru yang mendapat peringatan tegas tersebut meliputi:
- PT Buana Megatama Jaya
- PT Mananjung Hayak
- PT Baratama Putra Perkasa
Langkah tegas ini diambil hanya berselang tiga hari setelah NEA mengirimkan peringatan serupa kepada tujuh perusahaan lainnya yang beroperasi di wilayah Sumatra.
Tuntutan dan Kewajiban Korporasi yang Terlibat
Di bawah payung hukum THPA, NEA mewajibkan seluruh perusahaan tersebut untuk segera mengambil tindakan konkret. Mereka diminta mengerahkan personel pemadam kebakaran secara maksimal untuk memadamkan titik api di lahan masing-masing serta memutus rantai penyebaran api.
Selain itu, pihak otoritas Singapura juga menginstruksikan korporasi terkait untuk:
- Menghentikan seluruh aktivitas pembakaran lahan yang sedang berlangsung.
- Tidat melakukan aktivitas pembakaran baru dalam bentuk apa pun.
- Menyerahkan dokumen rencana aksi (action plan) resmi kepada NEA yang merinci langkah pemadaman serta strategi pencegahan agar karhutla tidak terulang kembali.
Komitmen Singapura Menindak Pelanggar Hukum Lintas Batas
Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup Singapura, Grace Fu, mengonfirmasi bahwa pemerintahnya bertekad mengusut tuntas seluruh pihak yang terbukti bertanggung jawab atas pencemaran udara ini. Ia mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada respons resmi dari tujuh perusahaan yang sebelumnya telah dikirimi surat peringatan.
Sementara itu, Menteri Senior Singapura K Shanmugam menegaskan bahwa Singapura akan memanfaatkan seluruh instrumen hukum, regulasi, dan ekonomi yang tersedia untuk menindak tegas para pelaku. Singapura menyatakan siap mengejar perusahaan-perusahaan yang bertanggung jawab tanpa batasan waktu, serta tidak menutup kemungkinan untuk memperketat undang-undang yang berlaku.
Daftar Lengkap 10 Perusahaan Indonesia yang Dikirim Surat Peringatan
Berikut adalah daftar 10 perusahaan asal Indonesia yang telah secara resmi menerima notifikasi peringatan dari NEA Singapura:
- PT Bumi Andalas Permai
- PT Bumi Mekar Hijau
- PT Paramitra Mulia Langgeng
- PT Sumatera Alam Anugerah
- PT SBA Wood Industries
- PT Hutan Lestari Raya
- PT Bangkanesia
- PT Buana Megatama Jaya
- PT Mananjung Hayak
- PT Baratama Putra Perkasa





