Polemik rencana penjaringan calon perangkat Desa Gintungan, Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan, menjadi sorotan setelah proses penjaringan untuk posisi Kepala Dusun (Kasun) dan Kepala Urusan (Kaur) keuangan dikabarkan dibatalkan. Pembatalan tersebut disebut berkaitan dengan dugaan cacat prosedur penyelenggaraan, lantaran prosesnya diduga dilakukan tanpa didahului Musyawarah Desa (Musdes).
Persoalan ini bukan sekadar soal penjaringan perangkat desa yang batal di tengah jalan. Lebih jauh, muncul pertanyaan mengenai transparansi tata kelola pemerintahan desa, mekanisme pengambilan keputusan, serta sejauh mana Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dilibatkan dalam proses yang menyangkut kepentingan masyarakat tersebut.
Berdasarkan penelusuran tim investigasi bersama awak media, sejumlah hal yang perlu mendapatkan klarifikasi mulai terungkap. Dalam komunikasi melalui sambungan telepon WhatsApp, Ketua BPD berinisial SK menyampaikan pengakuan bahwa dirinya tidak mengetahui secara jelas proses penjaringan perangkat desa tersebut.
“Mas, wong jangankan proses penjaringan, semua aktivitas kegiatan, termasuk stempel BPD, diminta sama kepala desa,” demikian keterangan SK sebagaimana disampaikan dalam komunikasi tersebut.
Pernyataan itu memunculkan pertanyaan serius mengenai hubungan kerja antara pemerintah desa dan BPD. Sebagai lembaga yang menjalankan fungsi pembahasan dan pengawasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, keterlibatan BPD dalam proses pemerintahan desa menjadi aspek penting yang perlu diperjelas.
Jika benar proses penjaringan berjalan tanpa sepengetahuan Ketua BPD, publik berhak memperoleh penjelasan mengenai bagaimana tahapan tersebut direncanakan, siapa yang mengambil keputusan, dan apakah seluruh prosedur yang diwajibkan telah dipenuhi.
SK juga menyampaikan bahwa hingga komunikasi berlangsung, dirinya mengaku tidak memegang stempel BPD. Kondisi tersebut, menurut keterangannya, membuat dirinya mengaku kurang memahami sejumlah aktivitas pemerintahan desa, termasuk persoalan kekosongan perangkat desa.
Pengakuan ini menjadi bagian penting dari persoalan yang perlu ditelusuri lebih lanjut. Apakah pengelolaan administrasi kelembagaan BPD telah berjalan sesuai mekanisme Bagaimana dokumen yang berkaitan dengan BPD diproses dan digunakan? Siapa yang memiliki kewenangan menyimpan serta menggunakan stempel tersebut.
Pertanyaan-pertanyaan itu membutuhkan jawaban berdasarkan dokumen dan keterangan pihak terkait. Penggunaan stempel kelembagaan, khususnya apabila berkaitan dengan surat atau keputusan resmi, perlu dipastikan sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku.
Pembatalan rencana penjaringan Kasun dan Kaur Pelayanan semestinya menjadi momentum evaluasi menyeluruh, bukan sekadar penghentian proses tanpa penjelasan terbuka kepada masyarakat.
Apabila benar terdapat tahapan yang tidak sesuai ketentuan, pemerintah desa perlu menjelaskan letak kekeliruannya, dasar pembatalan, serta langkah perbaikan yang akan ditempuh sebelum proses penjaringan kembali dilaksanakan.
Masyarakat juga berhak mengetahui apakah pembatalan tersebut telah dituangkan dalam dokumen resmi dan bagaimana pemerintah desa menjamin agar proses berikutnya berjalan transparan, akuntabel, serta memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh calon.
Di tengah berkembangnya persoalan ini, klarifikasi dari Kepala Desa Gintungan menjadi penting untuk memberikan gambaran yang utuh. Penjelasan diperlukan terkait alasan penjaringan dibatalkan, pelaksanaan Musdes, koordinasi dengan BPD, serta pengelolaan administrasi dan stempel lembaga tersebut.
Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu. Namun, ketika muncul pengakuan dari Ketua BPD yang menyatakan tidak mengetahui proses penjaringan dan tidak memegang stempel lembaganya, persoalan tersebut layak mendapat penjelasan terbuka agar tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.
Pemerintahan desa merupakan bagian terdekat dari pelayanan publik. Karena itu, setiap proses pengisian jabatan perangkat desa harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan yang berlaku.
Kini, masyarakat menunggu jawaban yang jelas: apa dasar pelaksanaan penjaringan tersebut, mengapa akhirnya dibatalkan, dan bagaimana posisi BPD dalam keseluruhan prosesnya.
Keterbukaan menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan masyarakat. Jika seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai aturan, penjelasan beserta dokumen pendukung akan membantu meluruskan persoalan. Sebaliknya, apabila ditemukan kekeliruan, evaluasi dan perbaikan harus dilakukan sesuai ketentuan hukum.
Hingga berita ini disusun, keterangan Kepala Desa Gintungan mengenai persoalan tersebut belum tercantum dalam bahan pemberitaan yang diterima redaksi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kepala Desa maupun pihak-pihak terkait guna menjaga keberimbangan informasi.
Pewarta: Hadi Hoy





