Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta terus mendorong pembenahan sistem perparkiran di ibu kota. Ketua Pansus, Ahmad Lukman Jupiter, meminta agar seluruh pengelola pusat perbelanjaan (mal) hingga kawasan komersial swasta memberikan fasilitas parkir gratis selama 30 menit khusus bagi para pengemudi ojek online (ojol).
Jupiter menekankan bahwa kebijakan ini tidak boleh hanya berhenti di fasilitas perparkiran milik Pemprov DKI Jakarta semata, tetapi juga wajib diimplementasikan oleh pengelola gedung milik swasta.
Solusi Beban Biaya bagi Pengemudi Ojek Online
Langkah ini diambil guna merespons keluhan yang kerap disampaikan oleh para mitra pengemudi ojol. Banyak dari mereka harus menanggung beban tarif parkir reguler padahal hanya singgah beberapa menit untuk menjemput penumpang, mengambil pesanan makanan, atau mengantarkan paket barang.
“Jangan sampai masyarakat dan pengemudi ojol yang hanya membutuhkan waktu beberapa menit untuk mengambil atau mengantarkan pesanan justru terbebani biaya parkir yang tidak proporsional,” tegas Jupiter dalam keterangan resminya.
Infrastruktur dan Sistem Pencatatan yang Transparan
Demi mencegah potensi penyalahgunaan fasilitas ini, Pansus DPRD DKI memberikan sejumlah rekomendasi strategis kepada pengelola gedung swasta dan Pemprov DKI, di antaranya:
- Penyediaan Titik Khusus: Membuka area khusus penjemputan dan pengantaran (drop-off/pick-up zone) bagi pengemudi ojol.
- Sistem Pencatatan Waktu Digital: Menerapkan sistem durasi parkir yang transparan dan akurat.
- Pengawasan Ketat: Melakukan pemantauan rutin di lapangan agar fasilitas ini tepat sasaran.
Ancaman Sanksi Peninjauan Izin Perparkiran
Pansus DPRD DKI meminta Dinas Perhubungan (Dishub) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta untuk bersikap tegas. Apabila terdapat pengelola parkir swasta yang enggan menerapkan aturan ini, rekomendasi teknis serta perpanjangan izin operasional perparkirannya disarankan untuk dievaluasi ulang.
Langkah tegas ini diharapkan dapat mengubah paradigma pengelolaan parkir di Jakarta agar tidak semata-mata mengejar keuntungan finansial, melainkan juga mengedepankan aspek keadilan sosial dan keberpihakan pada pekerja transportasi online.





