Status desil ekonomi menjadi salah satu penentu utama bagi mahasiswa yang mengajukan bantuan KIP Kuliah. Namun, banyak mahasiswa keliru memahami mekanisme perubahannya dan menganggap status desil dapat diganti secara langsung melalui akun KIP Kuliah masing-masing.
Mengapa Desil Tidak Bisa Diubah Mandiri?
Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi (PPAPT) Kemdiktisaintek menegaskan bahwa mahasiswa tidak dapat mengubah data desil secara mandiri di dashboard akun KIP Kuliah. Hal ini dikarenakan data desil bersumber langsung dari basis data kependudukan dan sosial pemerintah nasional, seperti Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun P3KE.
Langkah dan Prosedur Perubahan Data Desil
Bagi mahasiswa yang merasa kondisi perekonomian keluarganya mengalami perubahan atau terdapat ketidaksesuaian data, pembaruan tidak dilakukan di sistem portal KIP Kuliah, melainkan mengikuti tahapan resmi berikut:
1. Pengajuan Pembaruan Data ke Dinas Sosial
Perubahan tingkat desil harus dimulai dari basis data utama. Mahasiswa atau keluarga dapat mengajukan pembaruan data ekonomi melalui kelurahan/desa setempat untuk disalurkan ke Dinas Sosial agar data DTKS/P3KE diperbarui.
2. Pelaporan ke Pihak Pengelola Kampus
Setelah data sosial-ekonomi resmi terintegrasi dan diperbarui oleh dinas terkait, mahasiswa dapat melaporkan kondisi terbaru ini kepada pengelola KIP Kuliah di perguruan tinggi masing-masing.
3. Verifikasi dan Sinkronisasi Data
Pihak perguruan tinggi akan melakukan verifikasi faktual terhadap berkas pendukung mahasiswa. Jika terbukti valid, kampus akan membantu memproses usulan penyesuaian data ke sistem pusat Kemdiktisaintek.
Dengan memahami alur resmi ini, mahasiswa diimbau untuk tidak percaya pada informasi menyesatkan yang mengklaim dapat mengubah angka desil KIP Kuliah secara instan.





