KPU dan Bawaslu Dilaporkan ke DKPP Terkait Aturan Syarat Cawapres

Lembaga hukum Themis Indonesia secara resmi telah mengadukan para komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Laporan ini dilayangkan atas dugaan kuat adanya pelanggaran kode etik dalam proses penerbitan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur syarat pencalonan presiden dan wakil presiden untuk Pemilu 2024.

Laporan Themis Indonesia Terhadap Penyelenggara Pemilu

Langkah hukum ini diambil oleh Themis Indonesia sebagai respons atas kekhawatiran publik terhadap integritas penyelenggara pemilu. Penyerahan berkas aduan ke DKPP didasari oleh keputusan KPU yang dinilai tidak profesional serta terkesan terburu-buru dalam mengesahkan regulasi syarat calon wakil presiden (cawapres) tanpa melalui kajian hukum yang mendalam.

Dugaan Pelanggaran Etik PKPU Nomor 19 Tahun 2023

Aturan mengenai syarat pendidikan dan usia cawapres dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 terus menuai kontroversi hukum. Regulasi ini dianggap mengabaikan prinsip-prinsip transparansi dan kepastian hukum demi memuluskan jalan kandidat tertentu dalam kontestasi politik nasional.

Kelalaian KPU dan Pengawasan Lemah Bawaslu

KPU sebagai lembaga regulator dituding abai terhadap asas kehati-hatian dalam menyusun peraturan teknis pemilu. Di sisi lain, Bawaslu juga turut dilaporkan karena dinilai pasif dan tidak menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana mestinya untuk mencegah potensi pelanggaran administratif ini terjadi. Proses penanganan di DKPP diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dan menjaga netralitas pemilu mendatang.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News