Praktik perbudakan modern di sektor perikanan kembali terbongkar. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) turun tangan menyelidiki kasus penganiayaan berat yang menimpa empat Anak Buah Kapal (ABK) di KM Maulana 23. Kapal beserta 28 awaknya kini telah diamankan untuk pemeriksaan lebih mendalam terkait pelanggaran kemanusiaan dan hukum laut.
KKP Temukan Praktik Perbudakan Modern di KM Maulana 23
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk), mengungkapkan bahwa motif utama di balik kekerasan ini adalah target tangkapan cumi-cumi. Pengelola kapal menerapkan aturan kejam di mana kru yang gagal memenuhi kuota harian akan dijatuhi hukuman fisik yang berat.
Berdasarkan kesaksian para korban, mereka dipaksa bekerja tanpa henti dari sore hingga pagi hari berikutnya. Ironisnya, di tengah beban kerja yang sangat berat tersebut, mereka hanya diberi makan dua kali sehari. Ipunk mengecam keras tindakan tidak manusiawi ini dan menyamakannya dengan praktik perbudakan masa lalu.
“Ini semacam perbudakan. Bagaimana mungkin di zaman merdeka seperti sekarang, orang bekerja disiksa dan dipukuli? Negara harus hadir untuk memastikan keselamatan dan perlindungan bagi para nelayan kita,” tegas Ipunk dalam pernyataan resminya.
Siksaan Fisik di Dalam Tong Air dan Kebohongan Pelaku
Pihak Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok turut mengungkap detail kekejaman yang dialami korban. Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Alrasyidin Fajri, menjelaskan bahwa para ABK dimasukkan ke dalam tong berisi air sebagai bentuk hukuman jika tidak berhasil memenuhi target tangkapan cumi sebesar 3 kilogram.
Adapun empat korban yang berhasil diidentifikasi adalah Ilham Shalahudin, Oktavian Makhreza, Syawal Suswono, dan Johan Saputra. Mayoritas dari mereka baru bekerja di kapal nahas tersebut selama dua bulan.
Untuk menutupi aksi keji ini, pengurus kapal sempat berbohong kepada orang tua korban dengan menyebutkan bahwa anak mereka menderita penyakit beri-beri dan sedang dirawat di Rumah Sakit Dobo, Kepulauan Aru. Namun, penyelidikan polisi membuktikan bahwa informasi tersebut sepenuhnya palsu dan korban sama sekali tidak pernah mendapatkan perawatan medis.
Langkah Tegas KKP: Tertibkan Agen Penyalur dan Berantas Calo
Selain kasus penganiayaan, KKP juga menemukan pelanggaran operasional berupa dinonaktifkannya Vessel Monitoring System (VMS) pada KM Maulana 23. Hal ini membuat pelanggaran yang dilakukan pihak kapal menjadi berlapis, mulai dari pidana kekerasan hingga pelanggaran izin pelayaran.
Merespons kejadian ini, Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan, Mochamad Idnillah, menyatakan bahwa pemerintah telah merilis Permen KKP Nomor 4 Tahun 2026 yang fokus pada perlindungan awak kapal. KKP akan mengevaluasi ketat jenis alat tangkap dan kapal yang rawan melakukan eksploitasi manusia.
Salah satu akar masalah yang disoroti adalah maraknya penggunaan jasa calo atau makelar dalam perekrutan ABK. Modus ini sering kali menjebak pekerja dengan janji manis yang tidak sesuai kenyataan saat melaut, mulai dari sistem bagi hasil hingga target kerja yang tidak realistis.
Ke depan, KKP mewajibkan seluruh agen penyalur atau manning agency memiliki izin legal yang sah. Kapal perikanan yang nekat merekrut pekerja di luar jalur resmi dipastikan tidak akan mendapatkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).





