Sengketa pertanahan di Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara, kembali menjadi sorotan. Rangkaian putusan Mahkamah Agung (MA) dan keputusan pembatalan sertipikat yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) memunculkan pertanyaan serius mengenai proses administrasi tanah yang kemudian tercatat menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Gading Orchard, anak usaha PT Summarecon Agung Tbk.
Persoalan ini bukan hanya menyangkut sengketa kepemilikan tanah, melainkan juga menyentuh transparansi administrasi pertanahan, pelaksanaan putusan pengadilan, serta kepastian hukum bagi pihak-pihak yang berkepentingan.
Garuda Tri Eka Law Firm menilai seluruh mata rantai perubahan hak atas tanah tersebut harus dibuka dan direkonstruksi berdasarkan dokumen resmi negara. Langkah itu diperlukan untuk memastikan apakah setiap proses administrasi telah dilaksanakan sesuai putusan pengadilan dan keputusan pembatalan yang diterbitkan BPN.
Berdasarkan dokumen yang disampaikan Garuda Tri Eka Law Firm, perkara Sukapura memiliki riwayat hukum panjang yang bermula dari putusan Mahkamah Agung pada 1984.
Dalam Putusan MA Nomor 1453 K/Pdt/1984, Nomor 1454 K/Pdt/1984, dan Nomor 1456 K/Pdt/1984, terdapat akibat hukum terhadap surat kuasa dan sertipikat yang menjadi objek perkara.
Secara khusus, Putusan MA Nomor 1456 K/Pdt/1984 menyatakan batal Surat Kuasa tertanggal 4 Juni 1974 dan memerintahkan pengembalian Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 281 kepada pihak penggugat.
Putusan tersebut menjadi salah satu dokumen penting dalam menelusuri riwayat hukum tanah Sukapura, terutama untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan amar pengadilan dalam administrasi pertanahan pada periode berikutnya.
Empat Penetapan Pengadilan dan Keputusan Pembatalan BPN
Perkembangan berikutnya terjadi pada 14 Juni 1988. Empat penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan sertipikat lama Pusaka Rakyat yang menjadi objek penetapan tidak berlaku lagi sebagai tanda bukti hak atas tanah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Penetapan tersebut juga memberikan kewenangan untuk menerbitkan sertipikat pengganti kepada pihak yang berhak.
Pada 1991, Kepala BPN menerbitkan empat keputusan, yakni SK Nomor 75, 77, 79, dan 80. Dokumen tersebut, menurut Garuda Tri Eka Law Firm, memerintahkan pencatatan pembatalan dalam Buku Tanah, penarikan sertipikat lama dari peredaran, serta penerbitan sertipikat baru sebagai pengganti.
Keberadaan putusan pengadilan dan keputusan pembatalan BPN tersebut menjadi dasar penting untuk menelusuri status tanah pada tahapan administrasi selanjutnya.
Namun, persoalan yang kini mengemuka adalah bagaimana seluruh keputusan tersebut dilaksanakan dan bagaimana hubungan hukumnya dengan sertipikat-sertipikat yang terbit setelahnya.
Dari SHM Pusaka Rakyat hingga HGB PT Gading Orchard
Garuda Tri Eka Law Firm mengungkapkan adanya rangkaian administrasi pertanahan yang perlu ditelusuri secara menyeluruh.
Rantai tersebut meliputi SHM Pusaka Rakyat, pembatalan sertipikat, penerbitan sertipikat pengganti, perubahan menjadi SHM Sukapura, peningkatan atau perubahan hak menjadi HGB, hingga peralihan kepada PT Gading Orchard.
Rangkaian ini menjadi perhatian karena PT Gading Orchard kemudian menjadi anak perusahaan PT Summarecon Agung Tbk setelah proses akuisisi 99,99 persen saham pada 2008.
Keterkaitan tersebut membuat penelusuran riwayat tanah Sukapura tidak dapat dilepaskan dari pemeriksaan dokumen peralihan hak dan dasar penerbitan HGB yang kini tercatat atas nama PT Gading Orchard.
Meski demikian, hubungan antara putusan pengadilan, keputusan pembatalan BPN, dan status hak yang tercatat saat ini masih memerlukan pemeriksaan dokumen secara utuh. Penelusuran tersebut penting untuk menghindari kesimpulan yang tidak didukung bukti administrasi pertanahan.
Garuda Tri Eka Desak ATR/BPN Buka Warkah
Garuda Tri Eka Law Firm mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta, serta Kantor Pertanahan Jakarta Utara melakukan rekonstruksi kadastral terhadap bidang tanah yang disengketakan.
Rekonstruksi tersebut dinilai perlu mencakup pemeriksaan menyeluruh terhadap Buku Tanah, warkah pertanahan, Surat Ukur atau Gambar Ukur, sertipikat pengganti, riwayat perubahan hak, dokumen peralihan hak, serta peta bidang tanah.
Selain itu, Garuda Tri Eka meminta dilakukan overlay atau penumpangtindihan peta bidang untuk memastikan kesesuaian lokasi dan batas tanah dari setiap sertipikat yang terbit sepanjang perjalanan administrasi.
Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat menjawab sejumlah pertanyaan mendasar: apakah pembatalan sertipikat lama telah dicatat sebagaimana diperintahkan, kepada siapa sertipikat pengganti diterbitkan, bagaimana proses perubahan hak menjadi HGB, serta apa dasar administrasi peralihan hak hingga tanah tercatat atas nama PT Gading Orchard.
Transparansi dokumen menjadi penting agar penyelesaian sengketa tidak hanya bertumpu pada klaim masing-masing pihak, tetapi dapat diuji berdasarkan catatan resmi negara.
Kepastian Hukum Menjadi Taruhan
Sengketa Sukapura memperlihatkan pentingnya konsistensi antara putusan pengadilan dan pelaksanaan administrasi pertanahan. Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dan keputusan pembatalan sertipikat harus dapat ditelusuri pelaksanaannya melalui dokumen yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam rangkaian administrasi, persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum dan pertanahan yang berlaku, dengan tetap memberikan kesempatan kepada seluruh pihak untuk menyampaikan penjelasan.
Garuda Tri Eka Law Firm menegaskan bahwa penyelesaian perkara Sukapura harus didasarkan pada dokumen negara dan rekonstruksi administrasi pertanahan yang dapat diuji secara terbuka.
PT Gading Orchard dan PT Summarecon Agung Tbk juga perlu diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi mengenai dasar perolehan hak dan riwayat administrasi tanah yang menjadi objek sengketa.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari ATR/BPN, PT Gading Orchard, maupun PT Summarecon Agung Tbk mengenai substansi persoalan yang disampaikan Garuda Tri Eka Law Firm.
Keterbukaan seluruh dokumen dan penjelasan para pihak diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai status hukum tanah Sukapura sekaligus menjamin kepastian hukum bagi semua pihak yang berkepentingan.





