Jarnas Prabowo-Gibran Minta Penertiban Kawasan Hutan Jangan Korbankan Petani Sawit Rakyat

Ketua Umum Jaringan Nasional (Jarnas) For Prabowo-Gibran sekaligus Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Produktif Indonesia (PKSPI), Nasarudin, meminta pemerintah memastikan kebijakan penertiban kawasan hutan tidak justru merugikan petani sawit rakyat.

Permintaan tersebut disampaikan Nasarudin saat menemui masyarakat Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis, Riau, Kamis (17/9/2026). Pertemuan itu membahas kondisi kebun sawit milik masyarakat yang berada di kawasan hutan dan masuk dalam proses penertiban pemerintah.

Nasarudin menilai pemerintah perlu membedakan antara penguasaan kawasan hutan secara ilegal oleh pengusaha atau pihak tertentu dengan lahan yang selama ini dikelola masyarakat kecil untuk memenuhi kebutuhan hidup.

“Yang kita minta adalah jangan sampai masyarakat kecil menjadi korban. Kalau ada lahan yang memang dikuasai secara ilegal oleh pengusaha atau cukong, silakan ditertibkan. Tetapi lahan yang benar-benar milik dan dikelola masyarakat harus mendapatkan perlindungan,” ujar Nasarudin, dikutip Sabtu (19/9/2026).

Menurut dia, kebijakan penertiban harus dilakukan secara cermat agar tidak menyamaratakan seluruh lahan yang berada dalam kawasan hutan. Petani kecil yang menggantungkan penghasilan dari kebun sawit perlu mendapatkan kepastian mengenai status lahan dan keberlanjutan usaha mereka.

Baca juga:  Nasarudin: Prabowo Sedang Lakukan Revolusi Sistemik untuk Perkuat Kedaulatan Ekonomi Nasional

Nasarudin secara khusus meminta agar kebun masyarakat dengan luas lima hektare ke bawah, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku, tetap dapat dikelola masyarakat dan tidak ikut terdampak dalam pengelolaan lahan hasil penertiban oleh Agrinas.

Ia juga mendorong pemerintah melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) bersama Agrinas mengusulkan pelepasan lahan masyarakat yang memenuhi persyaratan dari kawasan hutan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL).

“Kalau memang itu lahan masyarakat dan memenuhi ketentuan, kita minta diusulkan untuk dilepaskan dari kawasan hutan menjadi APL. Dengan begitu ada kepastian bagi masyarakat dan persoalan yang selama ini muncul bisa diselesaikan,” katanya.

Minta Data Kepemilikan Diperjelas

Untuk memperkuat proses penyelesaian persoalan tersebut, Nasarudin meminta pemerintah desa bersama masyarakat melakukan pendataan secara menyeluruh.

Pendataan itu mencakup lokasi lahan, luas kebun, identitas pengelola hingga riwayat penguasaan lahan. Menurutnya, data yang akurat menjadi dasar penting agar penertiban tidak salah sasaran.

“Data harus ada. Lahan harus jelas, pemilik atau pengelolanya jelas, luasnya jelas, dan riwayatnya juga harus jelas. Dengan begitu kita bisa memperjuangkan persoalan masyarakat berdasarkan fakta,” ujarnya.

Nasarudin juga mengimbau masyarakat tidak panik menghadapi kebijakan penertiban kawasan hutan. Ia meminta warga tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi mengenai kebijakan pemerintah.

Baca juga:  Nasarudin: Prabowo Sedang Lakukan Revolusi Sistemik untuk Perkuat Kedaulatan Ekonomi Nasional

Menurutnya, penertiban kawasan hutan tetap diperlukan untuk mencegah terjadinya penguasaan kawasan hutan secara ilegal. Namun, pelaksanaan kebijakan tersebut harus memperhatikan kondisi petani kecil yang selama bertahun-tahun menggantungkan kehidupan dari kebun sawit.

“Jangan sampai semangat melakukan penertiban justru membuat masyarakat kecil kehilangan sumber penghidupannya,” kata Nasarudin.

Dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum PKSPI, Nasarudin juga menawarkan organisasi yang dipimpinnya menjadi mitra strategis Agrinas dalam membantu penyelesaian persoalan petani sawit yang terdampak penertiban kawasan hutan.

Menurutnya, PKSPI memiliki kepentingan untuk memastikan persoalan masyarakat petani sawit dapat diselesaikan melalui pendataan dan dialog, sehingga tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan.

“PKSPI siap menjadi mitra strategis Agrinas di seluruh Indonesia. Kita siap membantu Agrinas dalam menyelesaikan konflik-konflik lahan masyarakat yang masuk dalam penertiban PKH dan kemudian dikelola Agrinas,” kata Nasarudin.

Ia berharap koordinasi antara pemerintah, Satgas PKH, Agrinas, pemerintah daerah, pemerintah desa dan masyarakat dapat diperkuat. Dengan demikian, penertiban kawasan hutan dapat berjalan tanpa mengorbankan masyarakat kecil yang menggantungkan hidup dari sektor perkebunan sawit. (Iwan Setiawan)

 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News