Persoalan penataan Pedagang Kaki Lima (PK5) di Kabupaten Lamongan kembali menyisakan tanda tanya besar. Di tengah aktivitas para pedagang yang memanfaatkan fasilitas umum milik pemerintah daerah, Pemkab Lamongan menegaskan bahwa hingga kini tidak pernah menerapkan pungutan pajak daerah maupun retribusi daerah kepada PK5.
Penegasan tersebut disampaikan dalam kegiatan pembinaan terhadap 137 pelaku PK5 dari enam titik lokasi operasional yang digelar Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Lamongan di lantai 2 Gedung Dinas Koperasi, Kamis (28/8/2026).
Namun, muncul pertanyaan yang tak kalah penting: jika bukan retribusi daerah, lalu uang yang selama ini ditarik dari pedagang itu untuk apa dan atas dasar apa.
Pertanyaan tersebut mencuat setelah perwakilan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lamongan, Choeruddin, memberikan klarifikasi bahwa pungutan atau iuran yang selama ini dibayarkan PK5 bukan merupakan retribusi daerah, melainkan dikelola oleh internal paguyuban.
“Pungutan atau iuran yang selama ini ada itu bukan retribusi daerah, tapi pungutan paguyuban PK5 sendiri. Pemerintah daerah belum menerapkan retribusi untuk pelaku PK5, walau mereka berada pada fasilitas umum Pemda,” jelas Choeruddin.
Pernyataan tersebut secara tidak langsung membuka ruang pertanyaan baru mengenai mekanisme, transparansi, penggunaan, dan pertanggungjawaban iuran yang dipungut dari para pedagang.
Sebab, ketika pedagang berjualan di fasilitas umum milik pemerintah dan kemudian dikenai sejumlah iuran oleh organisasi paguyuban, publik tentu berhak mengetahui siapa yang menetapkan besaran iuran, untuk kebutuhan apa uang tersebut digunakan, serta apakah seluruh pedagang mendapatkan informasi dan pertanggungjawaban yang jelas.
Di tengah polemik penataan PK5, Kepala Diskoperindag Lamongan, Anang Taufik, justru meminta agar pendekatan pemerintah tidak semata-mata mengedepankan penertiban.
Anang menegaskan bahwa kepentingan umum memang harus diperhatikan, tetapi keberadaan PK5 juga menyangkut keberlangsungan ekonomi masyarakat kecil.
“Agenda ini agar semua pihak dalam penataan PK5 ini bisa saling memahami, ada kepentingan umum yang harus juga dipertimbangkan,” ujar Anang.
Bahkan, Anang memberikan pesan tegas kepada Satpol PP agar tidak terburu-buru melakukan penindakan terhadap pedagang.
“Jangan langsung didisiplinkan, sabar, mekanisme pembinaan dahulu, jangan langsung ditertibkan,” tegasnya.
Pernyataan tersebut patut diapresiasi. Sebab, penataan PK5 tidak semestinya hanya diterjemahkan sebagai operasi penertiban, pembongkaran, atau pengusiran.
Ketika pemerintah berbicara mengenai ketertiban, pemerintah juga harus berbicara mengenai perut masyarakat kecil. Jangan sampai atas nama estetika dan ketertiban kota, pedagang kecil justru menjadi korban kebijakan.
Ironisnya, persoalan bukan hanya mengenai penataan dan pungutan. Kondisi fasilitas stan yang digunakan pedagang juga menjadi sorotan.
Dalam sesi diskusi, salah seorang pedagang, Agung, berharap pemerintah tidak hanya melakukan pembinaan, tetapi juga memberikan solusi nyata terhadap kondisi fasilitas tempat mereka berdagang.
Menanggapi hal itu, Diskoperindag Lamongan mengakui bahwa terdapat kebutuhan perbaikan sejumlah stan. Namun, keterbatasan anggaran membuat perbaikan tersebut belum dapat direalisasikan.
“Sudah kami usulkan anggaran untuk belanja perbaikan stan yang perlu perbaikan, tetapi belum disetujui,” ungkap Anang.
Kondisi ini kembali menimbulkan pertanyaan: kalau pemerintah meminta PK5 tertib dan mengikuti aturan, apakah pemerintah juga siap memberikan fasilitas yang layak dan kepastian tempat usaha.
Jangan sampai pedagang dituntut tertib ketika fasilitasnya dibiarkan rusak. Jangan pula ketika pedagang mempertanyakan nasibnya, jawaban yang diberikan hanya soal keterbatasan anggaran.
Persoalan PK5 sesungguhnya bukan sekadar persoalan lapak, trotoar, jalan, atau ketertiban umum. Ini adalah persoalan ekonomi kerakyatan.
Para pedagang berharap apabila relokasi memang menjadi pilihan pemerintah, maka lokasi baru harus benar-benar strategis, memiliki akses pembeli, aman, layak, dan mampu menjamin keberlangsungan usaha.
Mereka juga meminta agar setiap kebijakan penataan dibahas melalui dialog, bukan keputusan sepihak.
Relokasi tanpa solusi sama saja memindahkan masalah.
Penggusuran tanpa menyediakan tempat usaha yang layak berpotensi memutus mata pencaharian masyarakat secara seketika.
Karena itu, pemerintah dituntut tidak hanya hadir sebagai aparat yang membawa aturan, tetapi juga sebagai pelindung dan fasilitator ekonomi masyarakat kecil.
Yang dibutuhkan PK5 bukan sekadar spanduk pembinaan, rapat, dan sosialisasi.
Mereka membutuhkan kepastian tempat usaha, fasilitas yang layak, transparansi iuran, akses permodalan, pendampingan usaha, serta kebijakan yang tidak mematikan sumber penghidupan.
Dan satu hal yang tidak kalah penting: jika Pemkab Lamongan memang menegaskan tidak ada retribusi daerah bagi PK5, maka transparansi mengenai iuran paguyuban menjadi pekerjaan rumah yang tidak boleh dibiarkan menggantung.
Sebab, pedagang kecil berhak tahu: uang yang mereka keluarkan dipungut untuk apa, dikelola oleh siapa, dan dipertanggungjawabkan kepada siapa.
Jangan sampai istilah “iuran paguyuban” justru menjadi ruang abu-abu yang membuat pedagang hanya bisa membayar tanpa pernah mengetahui secara terang penggunaan uang tersebut.
Pewarta: Hadi Hoy





