Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) kembali menunjukkan komitmennya dalam penguatan kesadaran konstitusi dan budaya hukum di Indonesia melalui penyelenggaraan Sekolah Judicial Review II bertajuk “Penguatan Hak Konstitusional Warga Negara Bidang Kebebasan Berkomunikasi di Media Sosial” di Yogyakarta, 8 Juni 2026.
Program pengabdian reguler berbasis riset ini merupakan hasil kolaborasi antara UMY dengan Rumah Muda Integritas (RMI) dan Indonesian Center for Rule of Law and Social Justice (ICRLS-Justice). Kegiatan tersebut diinisiasi oleh dosen Fakultas Hukum UMY, Tanto Lailam, S.H., LL.M., bersama dosen Nita Andrianti, S.IP., M.A., serta para pimpinan kedua organisasi mitra.
Kolaborasi ini menjadi bagian dari upaya UMY dalam memperkuat literasi konstitusi masyarakat sekaligus mendorong budaya hukum yang sehat melalui pendidikan mengenai mekanisme judicial review atau pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam pelaksanaannya, Sekolah Judicial Review II memfokuskan pembahasan pada penguatan hak konstitusional warga negara dalam menggunakan media sosial secara bertanggung jawab. Program ini bertujuan menjadikan organisasi masyarakat sebagai aktor non-negara yang mampu berkontribusi dalam menjaga keseimbangan budaya hukum sekaligus memperluas pemahaman masyarakat mengenai hak-hak konstitusional di ruang digital.
Penyelenggara menilai perkembangan media sosial telah menghadirkan ruang komunikasi yang semakin luas bagi masyarakat. Kebebasan berkomunikasi melalui platform digital membuka berbagai peluang, mulai dari mempererat hubungan antarindividu tanpa batas geografis, memperluas akses pendidikan dan profesi, meningkatkan partisipasi publik dalam isu sosial maupun politik, hingga mendorong lahirnya kreativitas, inovasi, serta pertumbuhan ekonomi digital.
Selain itu, media sosial juga dinilai menjadi sarana penting bagi masyarakat untuk berbagi pengetahuan, pengalaman budaya, serta memperkuat partisipasi dalam kehidupan demokrasi.
Namun demikian, dalam kegiatan tersebut juga ditekankan bahwa kebebasan berkomunikasi bukan merupakan hak yang bersifat mutlak. Sesuai ketentuan Pasal 28J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, setiap warga negara wajib menghormati hak dan kebebasan orang lain serta tunduk pada pembatasan yang ditetapkan melalui undang-undang demi melindungi ketertiban umum, keamanan negara, nilai agama, kesusilaan, serta hak dan nama baik setiap orang.
Melalui pemahaman tersebut, peserta diberikan edukasi mengenai pentingnya menggunakan media sosial secara bertanggung jawab dengan menghindari berbagai bentuk pelanggaran hukum, seperti pencemaran nama baik, penyebaran tuduhan palsu, ujaran kebencian, ancaman, pelecehan daring, penyebaran informasi bohong yang merugikan masyarakat, hingga penyebarluasan data pribadi tanpa persetujuan pemiliknya.
Program ini juga membahas berbagai tantangan yang dihadapi masyarakat di era digital, mulai dari maraknya misinformasi dan disinformasi, meningkatnya kasus perundungan siber, persoalan perlindungan data pribadi, fenomena ruang gema (echo chamber) yang memicu polarisasi, hingga pentingnya menemukan keseimbangan antara kebebasan berekspresi dengan regulasi hukum dan kebijakan moderasi platform digital.
Hasil pelaksanaan Sekolah Judicial Review II menunjukkan adanya peningkatan pemahaman peserta mengenai hak konstitusional dalam kebebasan berkomunikasi di media sosial serta pentingnya menjadikan konstitusi sebagai landasan dalam menjalankan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
Melalui kegiatan pengabdian berbasis riset ini, UMY menegaskan perannya sebagai perguruan tinggi yang tidak hanya menghasilkan kajian akademik, tetapi juga berkontribusi langsung dalam membangun masyarakat yang sadar hukum, memahami hak-hak konstitusional, serta mampu memanfaatkan ruang digital secara cerdas, bertanggung jawab, dan sesuai dengan nilai-nilai demokrasi serta prinsip-prinsip negara hukum. (Iwan Setiawan)





