Dugaan praktik penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di lingkungan Sekolah Dasar Negeri se-Kabupaten Lamongan memasuki babak baru. Jaringan Masyarakat Lamongan (JAMAL) secara resmi mengajukan permohonan audiensi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan guna meminta penjelasan terkait dugaan praktik yang dinilai membebani wali murid serta berpotensi bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Langkah tersebut ditempuh menyusul berbagai keluhan masyarakat yang terus bermunculan menjelang tahun ajaran baru. Sejumlah wali murid mengaku diwajibkan membeli paket LKS dengan biaya mencapai Rp350.000 hingga Rp400.000 untuk sembilan jenis buku. Selain itu, pembayaran disebut kerap digabungkan dengan pembelian buku paket tanpa rincian yang jelas.
Permohonan audiensi itu tertuang dalam surat bernomor 179/JAMAL-LMG/VI/2026 yang ditandatangani Ketua JAMAL, Nur Salim. Surat tersebut diserahkan oleh Deden Adi Prabowo dan Muhammad Bruri, serta telah diterima oleh Bagian Umum Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan pada Rabu (17/6/2026).
Menurut JAMAL, persoalan ini tidak dapat dianggap sebagai kasus biasa karena diduga menyangkut hampir seluruh wilayah Kabupaten Lamongan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, praktik distribusi LKS tersebut diperkirakan menjangkau sekitar 600 sekolah dasar dengan jumlah peserta didik mencapai 90 ribu siswa yang tersebar di 27 kecamatan.
Dengan cakupan yang begitu luas, persoalan ini menjadi perhatian serius masyarakat. Terlebih, seorang mantan kepala sekolah berinisial SK mengungkapkan bahwa distribusi LKS oleh pihak ketiga telah berlangsung selama bertahun-tahun. Ia juga menyebut adanya dugaan aliran dana komisi kepada sejumlah pihak dalam rantai distribusi tersebut.
Apabila informasi tersebut terbukti, persoalan ini tidak hanya menyangkut beban ekonomi yang harus ditanggung wali murid, melainkan juga berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai tata kelola pengadaan bahan ajar di lingkungan pendidikan dasar.
Sementara itu, pihak distributor berinisial W membantah adanya unsur pemaksaan dalam pengadaan LKS. Menurutnya, seluruh proses dilakukan berdasarkan pesanan resmi dari paguyuban kelas di masing-masing sekolah. Bantahan serupa disampaikan mantan Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS), Kasto, yang menyatakan tidak terlibat dalam praktik yang dipersoalkan tersebut.
Hingga berita ini ditulis, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan, Shodikin, belum memberikan tanggapan resmi terkait permohonan audiensi yang diajukan JAMAL.
Dari aspek regulasi, praktik penjualan LKS tersebut menjadi sorotan karena diduga bertentangan dengan Pasal 181 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 serta Pasal 9 Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 yang melarang sekolah, pendidik, maupun tenaga kependidikan menjual buku pelajaran atau bahan ajar kepada peserta didik.
Oleh karena itu, masyarakat kini menantikan langkah konkret dari Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan untuk memberikan klarifikasi sekaligus memastikan apakah praktik yang selama ini dikeluhkan wali murid tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau justru mengarah pada pelanggaran aturan. Transparansi dan keterbukaan dinilai menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan sekaligus melindungi hak peserta didik dari potensi beban biaya yang tidak semestinya.
Pewarta: Hadi Hoy





