Mediasi Gagal, Sidang Gugatan MUNAS VIII KAUMY di PN Bantul Lanjut via E-Court

Sidang lanjutan perkara gugatan terkait musyawarah nasional (Munas) VIII Keluarga Alumni Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (KAUMY) kembali digelar di Pengadilan Negeri Bantul pada Selasa (26/5/2026). Persidangan memasuki tahapan baru setelah proses mediasi antara para pihak dinyatakan gagal mencapai kesepakatan damai.

Majelis hakim memutuskan perkara tetap dilanjutkan dengan mekanisme e-court. Dalam sidang tersebut, hakim juga menetapkan agenda lanjutan berupa penyampaian jawaban dari pihak tergugat.

Para penggugat yang terdiri dari Hani Adhani dan rekan-rekannya hadir di persidangan melalui kuasa hukum mereka, Arief Ariyanto. Kehadiran pihak penggugat disebut telah sesuai jadwal sejak pukul 10.00 WIB.

Sementara itu, pihak tergugat yakni Yana Aditya, Masri Amin, Yordan Gunawan, dan Harisyanto turut hadir melalui kuasa hukum mereka, Gifni. Namun, Tergugat I Nasarudin serta Turut Tergugat I Achmad Nurmandi selaku Rektor Universitas Muhammadiyah Yogyakarta dilaporkan tidak hadir hingga sidang ditutup.

Baca juga:  PN Bantul Tolak Seluruh Eksepsi Tergugat, Gugatan MUNAS VIII KAUMY Berlanjut ke Pokok Perkara

Sidang baru dimulai sekitar pukul 11.15 WIB. Dalam persidangan, majelis hakim menyampaikan bahwa mediasi yang telah ditempuh para pihak tidak menghasilkan perdamaian sehingga perkara dilanjutkan melalui sistem e-court.

Selain menetapkan mekanisme sidang elektronik, majelis hakim juga menentukan jadwal jawaban dari para tergugat. Hakim memberikan batas waktu hingga Kamis, 4 Juni 2026, untuk penyampaian jawaban resmi pihak tergugat. Persidangan berikutnya dijadwalkan berlangsung rutin setiap hari Selasa.

Dalam persidangan itu juga terungkap bahwa kuasa hukum tergugat Yana Aditya, Masri Amin, Yordan Gunawan, dan Harisyanto belum menyelesaikan pemeriksaan surat kuasa dan kelengkapan administrasi di bagian PTSP pengadilan.

PTSP atau Pelayanan Terpadu Satu Pintu merupakan layanan administrasi di pengadilan yang bertugas memeriksa serta memvalidasi dokumen perkara, termasuk surat kuasa advokat sebelum dapat mengakses layanan persidangan elektronik.

Baca juga:  Saatnya Alumni UMY Ada di Kabinet Prabowo-Gibran

Karena proses pemeriksaan administrasi tersebut belum rampung, pengajuan jawaban pihak tergugat melalui sistem e-court masih menunggu keputusan dari PTSP Pengadilan Negeri Bantul.

Selain itu, persidangan juga dihadiri pihak baru dari PKBH UMY yang mewakili Turut Tergugat Agung Danarta. Perwakilan tersebut disebut hadir terlambat dalam persidangan.

Kondisi serupa juga dialami kuasa hukum pihak tergugat lainnya yang masih harus menunggu hasil pemeriksaan administrasi dari PTSP sebelum dapat mengikuti proses persidangan elektronik secara penuh.

Tim kuasa hukum penggugat yang dipimpin Arief Ariyanto menegaskan pihaknya akan terus mengikuti proses hukum yang berjalan hingga tahapan persidangan berikutnya. (Iwan Setiawan)

Simak berita dan artikel lainnya di Google News