Peredaran obat keras ilegal kembali mencuat di ibu kota. Aparat kepolisian dari Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengungkap praktik penjualan obat daftar G secara bebas yang dilakukan seorang pria muda berinisial RP (22).
RP ditangkap di tokonya yang berlokasi di Jalan Mazda Raya, RT 011/RW 009, Kelurahan Penjagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Ironisnya, toko tersebut tidak hanya menjual obat-obatan, tetapi juga berkamuflase sebagai counter handphone.
Kasat Narkoba Polrestro Jakarta Utara, Ari Galang Saputra, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Iya, kita menindaklanjuti laporan masyarakat terkait penjualan obat keras. Saat ini pelaku RP sedang menjalani pemeriksaan,” ujar Ari Galang, Selasa (7/4/2026).
Dari tangan pelaku, polisi menyita ribuan butir obat keras jenis tramadol dan eximer. Rinciannya mencengangkan: sebanyak 1.100 butir tramadol dalam 11 pak, kemudian 325 butir eximer yang telah dikemas dalam 65 plastik klip kecil, serta tambahan 360 butir eximer dalam satu plastik besar. Selain itu, ditemukan pula 100 butir tramadol lainnya dalam bentuk strip.
Praktik ilegal ini menunjukkan bahwa peredaran obat daftar G semakin masif dan menyasar masyarakat umum tanpa kontrol medis. Padahal, obat-obatan seperti tramadol termasuk kategori keras yang seharusnya hanya bisa diperoleh dengan resep dokter.
Tak hanya di Jakarta Utara, kasus serupa juga terjadi di wilayah Jakarta Selatan. Aparat dari Polsek Jagakarsa sebelumnya menangkap dua pelaku berinisial A (46) dan MR (19) di sebuah kios kelontong di Jalan M. Kahfi II, Srengseng Sawah, Jagakarsa.
Kapolsek Jagakarsa, Nurma Dewi, mengungkapkan bahwa kedua pelaku berasal dari Aceh Utara dan hanya berperan sebagai penjual.
“Obat-obatan tersebut diketahui milik seseorang berinisial SION yang saat ini berada di Aceh,” jelasnya.
Kedua pelaku menjual obat keras tersebut secara bebas kepada masyarakat tanpa izin resmi, memperlihatkan adanya dugaan jaringan distribusi lintas daerah yang terorganisir.
Fenomena ini menjadi alarm keras bagi aparat penegak hukum dan masyarakat. Peredaran obat daftar G secara ilegal bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak generasi muda akibat penyalahgunaan obat-obatan berbahaya.
Polisi kini terus mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan yang lebih besar di balik peredaran obat keras ilegal tersebut





