Center for Budget Analysis (CBA) menabuh alarm keras terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat yang mengungkap potensi kebocoran pendapatan pajak reklame di Kabupaten Bogor senilai Rp1,62 miliar. CBA mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera turun tangan mengusut dugaan praktik pembiaran yang dinilai merugikan kas daerah dan meruntuhkan kepercayaan publik.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) bernomor 37.B/LHP/XVIII.BDG/05/2025 tertanggal 23 Mei 2025, BPK mencatat lemahnya pengawasan Pemkab Bogor terhadap penyelenggaraan reklame. Uji petik terhadap 46 hotel berbintang dan non-bintang serta lima perusahaan pengembang perumahan menemukan potensi kehilangan pendapatan mencapai Rp1.626.699.798,00.
Rincian Temuan BPK:
1. 40 pengelola hotel tidak pernah mengajukan izin reklame dan tidak membayar pajak, memicu potensi kerugian daerah Rp597.329.748,00.
2. Dua pengelola hotel sudah mengantongi izin reklame, namun tidak dikenakan pajak tahun 2024 senilai Rp76.000.000,00.
3. Lima pengembang perumahan belum membayar pajak reklame dengan potensi kehilangan pendapatan Rp953.370.050,00.
BPK juga menyoroti koordinasi yang lemah di antara sejumlah perangkat daerah, seperti Badan Pendapatan Daerah (Bappenda), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP). Akibatnya, reklame yang terpasang di hotel maupun perumahan nyaris luput dari pengawasan.
Koordinator CBA, Jajang Nurjaman, menilai kasus ini tidak bisa dilihat sekadar persoalan administrasi. “Potensi kebocoran pajak reklame sebesar Rp1,62 miliar adalah alarm keras bagi penegak hukum. Kami mendesak KPK segera melakukan penyidikan, karena ini berpotensi melibatkan oknum pejabat daerah maupun pengusaha yang diuntungkan dari lemahnya pengawasan,” tegas Jajang dalam keterangan tertulis, Sabtu (20/9/2025).
CBA juga menekankan pentingnya peran DPRD Kabupaten Bogor. Menurut Jajang, lembaga legislatif daerah tidak boleh tinggal diam ketika pendapatan asli daerah (PAD) terancam bocor akibat dugaan permainan antara pengusaha dan birokrasi. “DPRD seharusnya menjadi garda pengawas agar PAD benar-benar dikelola transparan,” ujarnya.
CBA menilai pengabaian pajak reklame dalam skala besar bukan hanya merugikan keuangan daerah, tetapi juga mengikis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. “Penyelidikan KPK menjadi langkah mendesak agar persoalan ini tidak berulang dan publik memperoleh kepastian hukum,” tegas Jajang.
Kasus kebocoran pajak reklame ini menjadi sorotan publik karena menyangkut integritas pengelolaan pendapatan daerah. Jika tak segera diusut, dikhawatirkan praktik serupa akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola keuangan daerah, sekaligus membuka ruang suburnya praktik korupsi terselubung di sektor pajak reklame Kabupaten Bogor.