Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sowan ke DPP PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan pada Rabu (14/12). Firli diminta menjadi narasumber pembekalan dan penguatan antikorupsi kepada 27.802 bacaleg PDIP yang akan mengikuti kontestasi Pemilu 2024.
“Ada delapan hal yang saya minta untuk tidak dilakukan saat menjabat supaya tidak terlibat korupsi. Delapan hal ini merupakan titik rawan yang sering dimanfaatkan sebagai celah perilaku koruptif,” ujar Firli di hadapan 180 orang peserta yang hadir secara langsung.
Delapan titik rawan yang dimaksud Firli adalah, saat melakukan reformasi birokrasi melalui rekruitmen dan promosi jabatan, pengadaan barang dan jasa, saat menerima sumbangan pihak ketiga, refocusing dan realokasi anggaran Covid 19 untuk APBN dan APBD, penyalahgunaan penyelenggaraan jaring pengaman sosial atau social safety net untuk pemerintah pusat dan daerah, celah pada pemulihan ekonomi nasional, pengesahan RAPBD dan laporan pertanggungjawaban keuangan kepala daerah (LPJKD) dan perizinan.
“Pada perizinan ini sering terjadi praktik suap, gratifikasi, pengakuan saham dan penyertaan modal. Yang paling banyak dilakukan koruptor ada tiga yaitu gratifikasi, suap menyuap, dan pemerasan. Seperti pemerasan oleh kepala daerah kepada kepala dinas untuk memperpanjang jabatannya,” jelas Firli.
Firli pun mengajak peserta pelatihan untuk mengingat apa yang menjadi penyebab seseorang korupsi. Menurut Firli, pertama adalah faktor internal, yaitu karena keserakahan, memiliki kesempatan, kurangnya integritas, serta faktor kebutuhan. Kemudian, kedua, rendahnya hukuman yang diterima koruptor dan lemahnya sistem.
“Ini ada keterkaitan dengan kemampuan-kemampuan integritas yang harus dibangun oleh bacaleg supaya tidak terjebak korupsi. Mulai sekarang bacaleg dapat pelajari sistem yang ada di pemerintah, misalnya sistem perencanaan anggaran atau pengadaan barang. Itu kalau ditemukan kelemahannya bisa dikritisi, dicari solusinya dan dijadikan rencana kerja saat menjabat nanti agar sistem tersebut menjadi kuat dan menutup celah praktik korupsi,” terang Firli.
Selain itu, Firli juga mengajak peserta pembekalan, agar saat menjabat nantinya, tidak melakukan persekongkolan atau kolusi dengan penyedia barang dan jasa, tidak melakukan hal-hal yang mengandung unsur penyuapan, gratifikasi, dan unsur adanya benturan kepentingan.
Selanjutnya kata Firli, bacaleg yang nantinya menjabat, juga untuk tidak melakukan hal-hal yang mengandung unsur kecurangan atau mal-administrasi, tidak berniat jahat dengan memanfaatkan kondisi darurat dan tidak membiarkan terjadinya tindak pidana korupsi.
Menutup sambutannya, Firli berharap, di masa yang akan datang, bangsa Indonesia mengetahui korupsi sebagai masa lalu karena telah menghilang dari bumi Indonesia.