Ketua Umum Perhimpunan Pergerakan Jaringan Nasional Aktivis 98 (PPJNA 98), Anto Kusumayuda menyatakan dukungannya terhadap langkah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang berencana memblokir rekening tidak aktif dalam kurun waktu tertentu (dormant). Menurutnya, langkah ini penting sebagai bagian dari upaya nasional memberantas berbagai bentuk kejahatan keuangan, termasuk tindak pidana korupsi, pencucian uang, dan peredaran narkoba.
Dalam pernyataannya, Anto menegaskan bahwa rekening-rekening yang tidak digunakan untuk jangka waktu lama sangat rentan disalahgunakan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab. Ia melihat tren di mana rekening dormant sering kali dijadikan sarana untuk menyamarkan transaksi ilegal karena tidak terpantau secara aktif.
“Kami di PPJNA 98 mendukung penuh langkah strategis PPATK dalam memblokir rekening dormant. Ini bentuk tindakan preventif agar rekening tidak aktif tidak dijadikan tempat parkir uang hasil kejahatan seperti korupsi, narkoba, atau transaksi mencurigakan lainnya,” tegas Anto Kusumayuda kepada media, Kamis (31/7/2025).
Anto menjelaskan bahwa dalam beberapa kasus, rekening dormant bahkan diperjualbelikan oleh jaringan kriminal sebagai alat bantu untuk melakukan layering dalam praktik pencucian uang. Hal ini sangat membahayakan sistem keuangan nasional dan menciptakan celah hukum dalam penegakan kejahatan finansial.
“Jangan sampai rekening yang tidak aktif dijadikan modus baru dalam kejahatan ekonomi. Kalau dibiarkan, bisa jadi bom waktu yang merusak sistem perbankan kita,” lanjut Anto.
Ia pun menggarisbawahi bahwa PPATK perlu bekerja sama dengan lembaga perbankan dan aparat penegak hukum untuk membuat sistem yang transparan dan akuntabel dalam melakukan pemblokiran, sehingga tidak menimbulkan keresahan bagi pemilik rekening yang sah.
Meski mendukung, Anto juga memberikan catatan bahwa langkah pemblokiran tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Ia menekankan bahwa rekening yang memiliki identitas pemilik yang jelas dan tidak menunjukkan aktivitas mencurigakan, meski tidak digunakan dalam waktu tertentu, seharusnya tidak serta-merta diblokir.
“Harus ada pemisahan yang tegas. Jangan sampai rekening yang pasif tapi bersih malah kena getahnya. Ini penting agar tidak ada salah sasaran,” ujarnya.
Menurut Anto, kunci dari keberhasilan kebijakan ini terletak pada akurasi data, pemetaan risiko yang tepat, serta sinergi antara lembaga perbankan, OJK, dan PPATK. Ia juga menyarankan adanya notifikasi lebih awal kepada pemilik rekening jika rekening mereka masuk kategori dormant dan berpotensi diblokir, agar ada kesempatan klarifikasi.
Dari sudut pandang PPJNA 98, langkah PPATK ini bukan bentuk represif terhadap nasabah, melainkan bagian dari strategi pencegahan dalam sistem keuangan modern. Anto menyebutkan bahwa dalam banyak negara maju, sistem pengawasan terhadap rekening dormant sudah menjadi standar.
“Ini bukan hal baru di dunia perbankan internasional. Banyak negara telah menerapkan mekanisme ini demi menjaga kredibilitas dan keamanan sistem keuangan,” papar Anto.
Ia pun menambahkan bahwa Indonesia perlu segera menyelaraskan kebijakan finansial dengan praktik terbaik global, apalagi di tengah era digital banking dan meningkatnya ancaman kejahatan siber.
Di sisi lain, Anto juga mendorong agar pemerintah dan otoritas keuangan mengedukasi masyarakat soal pentingnya mengelola rekening secara aktif dan aman. Ia menyarankan agar nasabah diberikan pemahaman bahwa meninggalkan rekening dalam kondisi tidak aktif bisa berisiko jika tak dikelola dengan baik.
“Literasi keuangan juga bagian dari perlindungan konsumen. Jangan hanya diberi aturan, tapi beri juga edukasi bagaimana menghindari kerugian akibat ketidaktahuan,” tutupnya.