Konsesi Digugat dan Komisaris Mundur, CBA: Sinyal Buruk Investor di Perusahaan Milik Jusuf Hamka

PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), perusahaan yang mengelola ruas tol Cawang–Tanjung Priok–Ancol–Pluit, kini tengah diterpa gelombang persoalan serius. Setelah digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh Koordinator Tim Advokasi Penyelamat Aset Negara, Dendi Lim SH.MH, kini perusahaan milik Yusuf Hamka itu juga menghadapi krisis internal dengan mundurnya tiga komisaris sekaligus.

Gugatan yang dilayangkan Dendi Lim bertujuan membatalkan konsesi pengusahaan jalan tol yang diberikan pemerintah kepada CMNP. Bila gugatan ini dikabulkan, maka akan menjadi pukulan telak bagi CMNP.

Menurut Direktur Eksekutif Center For Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, kemenangan Dendi Lim di pengadilan bisa menjadi “malapetaka besar” bagi Jusuf Hamka sebagai pemilik PT CMNP.

Baca juga:  CBA Desak Kejagung Usut Dugaan Monopoli Lelang SKK Migas: PT Artha Kreasi Utama Menang 6 Proyek Rp149 Miliar

“Kalau Dendi Lim menang, maka itu bisa dianggap sebagai malapetaka bagi Jusuf Hamka. Tapi sekarang saja, PT CMNP sudah mengalami malapetaka,” ujar Uchok Sky Khadafi dalam keterangan tertulis, Rabu (10/7/2025).

Uchok mengungkapkan bahwa tiga komisaris yang diangkat melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 30 Desember 2024, secara mengejutkan kompak mengundurkan diri hanya beberapa bulan kemudian, tepatnya pada 22 Mei 2025.

“Dahnu Teguh Adrianto sebagai Komisaris Utama, Dionisius Widijanto dan Rizal Mallarangeng sebagai Komisaris Independen – semuanya mundur bersamaan. Ini sinyal buruk bagi investor,” jelas Uchok.

Baca juga:  Proyek Rp34,6 Miliar Retrofitting Gedung Dinas di Jatim Diduga Bermasalah, CBA Desak KPK Bertindak

Lebih lanjut, Uchok menyebut situasi ini sangat mungkin berdampak pada anjloknya kepercayaan pasar terhadap perusahaan. Harga saham PT CMNP berpotensi terjun bebas akibat krisis hukum dan internal yang dialami perusahaan.

“Ketika banyak persoalan melilit PT CMNP, pemilik saham bisa saja kabur meninggalkan perusahaan Jusuf Hamka. Ini potensi kerugian besar,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT CMNP belum memberikan pernyataan resmi terkait gugatan maupun pengunduran diri para komisaris.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News