Dugaan Laporan Palsu di Polres Lamongan Terkait Pencemaran Nama Baik, Dilaporkan Ahmad Muthi’ul Mubin

Sebuah kasus dugaan laporan palsu mencuat di Polres Lamongan, Jawa Timur. Laporan ini terdaftar dengan Nomor: LPM.SATRESKRIM/268/VI/2025/SPKT/POLRES LAMONGAN/POLDA JAWA TIMUR, diajukan oleh Ahmad Muthi’ul Mubin, S.Ag., S.H., terhadap seorang individu berinisial SK.

Ahmad Muthi’ul Mubin menuding bahwa SK telah membuat laporan palsu terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyerangan terhadap harkat serta martabat LSM, media, dan Aparat Penegak Hukum (APH). Dugaan ini bermula dari pemberitaan di media online RodaInformasi.com pada Kamis, 1 Mei 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, yang menyebutkan bahwa dirinya telah menyebarkan video berdurasi 4 menit 10 detik pada 18 April 2018, berisi pernyataan yang dianggap mencemarkan nama baik SK.

Video tersebut disebut telah dibagikan ke sejumlah grup WhatsApp, antara lain:

Baca juga:  Oknum Pegawai Kecamatan Sukodadi Lamongan Bertindak Arogan

Klien Remain Bluluk DPC Peradi Lamongan

Klien Remain Sekaran DPC Peradi Lamongan

Klien Remain Kembangbahu dan Mantup DPC Peradi Lamongan

Klien Remain Karangbinangun DPC Peradi Lamongan

Namun, Ahmad Muthi’ul Mubin membantah keras tuduhan tersebut. Ia menegaskan bahwa video itu hanya berisi edukasi hukum, pendapat hukum (legal opinion), konsultasi hukum, dan opsi hukum (legal option) yang ditujukan secara umum untuk edukasi klien. Ia juga menegaskan tidak ada penyebutan nama pribadi maupun penyerangan terhadap lembaga dalam konten video tersebut.

Karena itulah, ia menilai laporan yang dibuat oleh SK sebagai pengaduan palsu, sebagaimana diatur dalam Pasal 220 KUHP, yang mengatur tentang sanksi terhadap orang yang mengadukan tindak pidana yang tidak terjadi.

Laporan Ahmad Muthi’ul Mubin ini turut diperkuat oleh Berita Acara Wawancara dan rekomendasi pembuatan pengaduan dari petugas piket Unit II, AIPDA Rudy Heriyanto, S.H. (NRP 83020105), tertanggal 20 Juni 2025.

Baca juga:  Galian C Ilegal di Desa Datinawong Lamongan Diduga Kebal Hukum, PAD Menguap ke Kantong Oknum Desa

Pihak Polres Lamongan saat ini telah menerima laporan tersebut dan sedang melakukan proses penyelidikan guna mengungkap fakta dan kebenaran di balik laporan SK.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut keabsahan laporan hukum, potensi penyalahgunaan proses hukum, serta dampak penyebaran informasi di media sosial.

Ahmad Muthi’ul Mubin menyatakan harapannya agar pihak kepolisian memberikan tindak lanjut hukum yang tegas dan adil, demi kepastian hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Perkembangan selanjutnya dari kasus ini akan terus dipantau dan diinformasikan lebih lanjut. (Hadi Hoy)

Simak berita dan artikel lainnya di Google News