Aktivis Malari 74: UI Harus Membatalkan Gelar Doktor Bahlil

Universitas Indonesia (UI) harus segera membatalkan gelar doktor Bahlil Lahadalia karena prosesnya tidak sesuai dengan standar akademik. Selain itu, disertasi Bahlil diduga plagiat dan seperti kumpulan kliping koran.

“Gelar doktor harus mengikuti standar yang ketat dan tidak boleh melibatkan keistimewaan atau penyimpangan. Doktor yang diraih Bahlil tidak mengikuti kaidah akademik di UI dan seharusnya dibatalkan. Membatalkan gelar yang bermasalah menjadi langkah penting untuk menjaga reputasi universitas dan membuktikan bahwa kampus menjunjung tinggi prinsip keadilan akademik bagi semua mahasiswanya,” kata aktivis Malari 74 Salim Hutadjulu dalam pernyataan kepada redaksi www.suaranasional.com, Kamis (14/11/2024).

Pembatalan gelar doktor terhadap Bahlil akan mendorong UI dan perguruan tinggi lainnya untuk semakin transparan dalam setiap proses akademiknya. Dengan mengakui adanya ketidaksesuaian dalam proses pengujian gelar ini, UI dapat mengambil kesempatan untuk memperbaiki prosedur internalnya.

“Hal ini bisa mencakup audit yang lebih ketat, publikasi yang lebih terbuka tentang syarat dan mekanisme pemberian gelar, serta pengawasan yang lebih baik dari lembaga independen. Transparansi semacam ini dapat membantu mencegah kasus serupa di masa depan,” tegasnya.

Dengan membatalkan gelar doktor Bahlil, kata Salim, UI menunjukkan komitmennya untuk menjaga reputasi yang selama ini telah dibangun dan diakui. Hal ini akan mengembalikan kepercayaan publik bahwa universitas tersebut tetap berkomitmen untuk menghasilkan lulusan berkualitas yang berlandaskan kompetensi.

“Dunia akademik harus menjadi tempat di mana meritokrasi berlaku, di mana prestasi dan pencapaian seseorang didasarkan pada kompetensi dan kerja keras, bukan pada jabatan atau kekuasaan. Dengan mempertimbangkan pembatalan gelar doktor yang diberikan dengan prosedur yang diragukan, UI dapat menegakkan prinsip meritokrasi dan memastikan bahwa gelar akademik mencerminkan kapasitas dan komitmen yang sesungguhnya,” kata alumni Fisip UI.

Sebelumnya, Ketua Majelis Wali Amanat UI Yahya Cholil Staquf meminta maaf dan menangguhkan kelulusan gelar doktor yang diperoleh Bahlil dari Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) UI.

“Mengingat langkah-langkah yang telah diambil oleh UI, kelulusan BL (Bahlil Lahadalia) mahasiswa Program Doktor (S3) SKSG ditangguhkan, mengikuti Peraturan Rektor Nomor 26 Tahun 2022, selanjutnya akan mengikuti keputusan sidang etik,” demikian keterangan pers rilis yang ditandatangani Yahya.

Menurut Yahya, keputusan terhadap Bahlil diambil pada Rapat Koordinasi 4 (empat) Organ UI, yang merupakan wujud tanggung jawab dan komitmen UI untuk terus meningkatkan tata kelola akademik yang lebih baik, transparan, dan berlandaskan keadilan. UI pun meminta maaf kepada masyarakat dan mengakui kekurangan tersebut.

“Universitas Indonesia meminta maaf kepada masyarakat atas permasalahan terkait BL, mahasiswa Program Doktor (S3) Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG). UI mengakui bahwa permasalahan ini, antara lain bersumber dari kekurangan UI sendiri, dan tengah mengambil langkah-langkah untuk mengatasinya baik dari segi akademik maupun etika,” tulis Yahya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News