Gratifikasi Urus Perkara di MA Rp920 M dan Emas 51 Kg, Praktisi Hukum: Zarof Ricar Layak Dihukum Seumur Hidup

Mantan Kapusdiklat MA Zarof Ricar layak dihukum seumur hidup atas dugaan gratifikasi untuk membebaskan kasus di MA yang nilainya Rp920 miliar dan emas 51 kg.

“Zarof Ricar yang diduga sebagai makelar kasus di MA dan menerima gratifikasi Rp920 miliar dan emas 51 kg layak dihukum seumur hidup,” kata praktisi hukum Damai Hari Lubis kepada redaksi www.suaranasional.com, Jumat (25/10/2024).

Kata Damai, terbongkarnya peran Zarof Ricar dari pengembangan OTT Kejagung terhadap tiga hakim yang membebaskan Ronald Tannur. “Zarof ini mafia di MA,” tegasnya.

Kata Damai, Zarof bisa dikenai Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Ancaman hukumannya tidak main-main yakni maksimal seumur hidup penjara,” paparnya.

Damai mengatakan, hukuman seumur hidup buat Zarof sebagai efek jera agar tidak ada lagi makelar kasus di lingkungan hakim dan penegak hukum lainnya. “Saya berharap di era pemerintahan Prabowo, para koruptor, pelaku suap, penerima suap dihukum berat,” tegas Damai.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut total gratifikasi yang diterima Zarof Ricar (ZR) untuk mengurus perkara di Mahkamah Agung (MA) mencapai Rp920 Miliar.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan total suap tersebut diterima Zarof sejak 2012 sampai 2022 untuk mengurus perkara di MA.

“Saudara ZR menerima gratifikasi pengurusan perkara di MA dalam bentuk uang ada yang rupiah dan mata uang asing yang jika dikonversikan Rp920.912.303.714 dan emas batangan seberat 51 kilogram,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (25/10).

 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News