Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.60/PUU-XXII/2024 bahwa partai politik cukup memperoleh suara sebesar 7,5% di pemilu DPRD terakhir untuk mengusung calon kepala daerah. Keputusan ini membuka peluang Anies diusung PDIP di Pilgub Jakarta 2024
“Putusan MK terbaru, Anies bisa diusung PDIP. Keputusan MK terbaru membatalkan syarat parpol harus mencapai 20 persen suara di DPRD untuk mengusung kepala daerah,” kata praktisi hukum Damai Hari Lubis kepada redaksi www.suaranasional.com, Selasa (20/8/2024).
Menurut Damai, keputusan MK tersebut berlaku untuk tahun ini. “Seperti keputusan MK yang menutup Kaesang menjadi calon kepala daerah dikarenakan usia,” tegasnya.
Kata Damai, keputusan MK itu merupakan kebangkitan hukum di tanah air melawan kezaliman terhadap siapapun pelakunya. “Selamat datang kembali demokrasi,” tegasnya.
Damai meminta rakyat Indonesia tetap mengawal keputusan MK. “Ada kekhawatiran Presiden siapkan Perppu Pilkada yang membatalkan putusan MK tersebut dan disahkan DPR sebelum 27 Agustus 2024,” paparnya.
Damai mengatakan, Presiden Jokowi bisa jadi mengeluarkan Perppu yang membatalkan putusan MK menutup Kaesang menjadi kepala daerah. Selain itu, Perppu juga membatalkan keputusan MK No 60 bahwa partai mencapai 7,5 % suara bisa mengusung kepala daerah.
“Presiden Jokowi dengan kekuasaannya bisa melakukan apa saja termasuk membatalkan keputusan MK tersebut,” pungkasnya.