Prediksi Putusan MK: Ada Pemilu Ulang tanpa Gibran

Oleh : Sholihin MS (Pemerhati Sosial dan Politik)

Hampir dipastikan Hakim-hakim MK mengabulkan permohonan Paslon 01 dan Paslon 03 baik semuanya maupun sebagian dan akan dilakukan Pemilu Ulang tanpa Gibran.

Tanda-tanda akan dikabulkannya Permohonan Paslon 01 dan 03 tampak dari dari dua hal ; 1. komposisi hakim-hakim MK yang lebih Pro Pemohon (6:2) seperti banyak berita yang beredar, juga; 2. Pernyataan Yusril, lawyer Paslon 02 yang mengancam akan terjadinya chaos dan terjadinya kevakuman kekuasaan sebelum pergantian Presiden bulan Oktober 2024 jika Paslon 02 didiskualifikasi. Padahal dalil yang dikemukakan Yusril sangat tidak masuk akal dan lebih dilandasi karena faktor-faktor subyektif.

Masalah chaos insya Allah hanya berupa riak kecil yang bisa ditangani oleh aparat Pemerintah.

Masalah kevakuman kekuasaan sangat tidak berdasar, karena sedari awal telah ada skenario KPU untuk terjadinya dua putaran, juga masa untuk melakukan Pemilu ulang masih panjang, yaitu 5 bulan, waktu yang sangat cukup untuk melakukan Pemilu ulang, mulai dari Pendaftaran dan verifikasi calon, jadwal kampanye, minggu tenang, sampai hari H pencoblosan

Diduga jika dilakukan Pemilu Ulang selain pamor Yusril sebagai lawyer paling top akan jatuh, peluang memperoleh bonus triliunan hilang (seperti berita yang beredar), dan peluang jadi Menteri Prabowo juga menguap.

Oleh karena itu, abaikan ancaman Yusril yang otaknya sudah tercuci bukan lagi sebagai pembela yang benar tapi sekarang telah jadi pembela yang bayar.

Jika putusan MK itu harus dilakukan Pemilu Ulang, maka dampak positifnya adalah :

Pertama, Rakyat akan mulai kembali mempercayai kredibilitas, integritas, dan marwah MK sebagai lembaga independen untuk mengawal konstitusi. the guardian of constitution.

Hal yang tidak dipahami oleh lawyer-lawyer Paslon 02 bahwa MK bukan Mahkamah Kalkulator yang sekedar menangani angka-angka hasil Pilpres, tapi juga menangani Pelanggaran konstitusi dan asal-muasal terjadinya angka-angka (kemenangan) yang sangat kontroversial. Para lawyer Paslon 02 telah terjebak dengan filosofinya sendiri yang tidak berlaku di MK.

Kedua, Kesombongan, kebandelan, dan kedigdayaan rezim Jokowi akhirnya runtuh juga

Jokowi pernah berucap (kepada Andi Widjoyanto) kalau dirinya tidak bisa dikalahkan. Jika putusan MK adalah Pemilu ulang berarti kedigdayaan Jokowi sudah runtuh.

Ketiga, Kebohongan perangkat rezim Jokowi, paslon 02, dan lawyer-lawyernya telah terbongkar dan tidak mampu mengelabui Hakim-hakim MK

Berbeda dengan tahun 2019 ketika masih dipimpin Anwar Usman, hakim-hakim MK bukan saja percaya kepada Tim Jokowi-Ma’ruf, tapi juga mereka menjadi bagian dari kebohongan, kecurangan, dan manipulasi. Dengan disingkirkannya Anwar Usman dan digantikan oleh Suhartoyo, Hakim-hakim MK telah kembali ke jalur yang benar.

Keempat, Dengan adanya Pemilu Ulang tanpa Gibran, insya Allah Pemilu relatif lebih bersih, jujur, dan adil

Sumber masalah, kecurangan, dan kekacauan adalah Presiden Jokowi yang bukan saja ingin memenangkan putranya, Gibran tapi Paslon 02 harus menang satu putaran sehingga pelaksanaan Pemilu, khususnya Pilpres sangat kacau dan brutal.

Kelima, Dengan adanya Pemilu ulang maka demokrasi yang sudah “sakaratul-maut” ada harapan untuk bisa dihidupkan kembali

Matinya demokrasi bukan saja karena politik dinasti yang sangat memalukan, tetapi juga matinya semua lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif serta peran oposisi dimatikan.

Keenam, Perjuangan rakyat yang diwakili oleh elemen Perguruan Tinggi (Guru besar, Akademisi, dan Mahasiswa), para ulama, tokoh bangsa, tokoh-tokoh lintas Agama, buruh, Jawara, Emak-emat, anggota ormas Islam dan nasionalis, serta umat Islam telah membuahkan hasil

Telah berkali-kali, berhari-hari, di berbagai tempat dan kesempatan dilakukan demonstrasi dalam berbagai bentuk, tapi rezim Jokowi selalu mengabaikannya karena merasa sudah tidak butuh rakyat lagi

Ketujuh, Jika dilakukan Pemilu ulang yang Jurdil, insya Allah ada peluang untuk kemenangan Paslon 01, Anies-Muhaimin

Dari fakta yang telah diputarbalikkan oleh KPU, terbongkar sebenarnya Paslon 01 itu bukan menang di 2 Propinsi, tapi justru hanya kalah di dua propinsi. Tapi semua itu masih kemungkinan, dan akan kita buktikan di Pemilu jurdil.

Jika Pemilu jurdil tanpa intervensi kekuasaan dan money politic, apa pun hasilnya dari pilihan rakyat, akan kita terima dengan legowo.

Semoga Putusan MK bisa mengembalikan Indonesia ke jalur yang benar tanpa intervensi oligarki taipan dan China komunis.

Bandung, 12 Syawwal 1445