Omon-omon DPR dan Parpol Soal Hak Angket, Membalut Fakta Politik Hipokrit dengan Framing Citra Aspiratif

Oleh : Ahmad Khozinudin, Sastrawan Politikde

“Hak angket minimal diusulkan oleh dua fraksi dan minimal ditandatangani oleh 25 anggota DPR. F-PKS tetap komitmen untuk mengajukan hak angket,” [Ketua DPP PKS Al Muzzammil Yusuf, Jumat 5/4/2024].

DPR RI telah resmi menutup masa sidang dan memasuki masa reses hingga 13 Mei 2024 mendatang. Ini adalah konfirmasi, hak angket telah resmi pula ke laut.

Sebab, dulu saat wacana hak angket bergulir, Parpol dan DPR berdalih akan mengeksekusinya setelah masa sidang 5 Maret 2024. Begitu masa sidang efektif dibuka kembali dalam paripurna, pimpinan DPR dihujani interupsi soal urgensi hak angket.

Tercatat, anggota DPR dari Fraksi PKB, PKS dan PDIP yang ngotot usulkan hak angket Pemilu curang, namun hanya omon omon. Mengingat, mereka tak ada satupun yang menyerahkan berkas usulan hak angket ke pimpinan DPR disertai persetujuan 2 fraksi dan tanda tangan 25 angota DPR.

Lalu, beredar isu dokumen angket sudah disiapkan. Ada yang menyebut naskah akademik hak angket setebal 75 halaman sudah disusun PDIP.

Tapi lagi-lagi, itu cuma omon omon. Puncak antiklimaksnya, PDIP melalui Puan Maharani memastikan fraksinya tidak ada instruksi untuk gulirkan hak angket.

Dan sampai kini, sampai akhirnya masa sidang kembali ditutup, DPR reses lagi hingga 13 Mei 2024, hak angket tak juga kunjung di eksekusi. Jelas, DPR hanya sebatas hoax soal hak angket.

Namun, sadar hoax hak angket akan menyakiti rakyat, merusak kepercayaan konsituen, DPR & Parpol berusaha bermanis muka membangun citra merakyat. Fraksi PKS DPR menegaskan tetap hendak menggulirkan hak angket terkait dugaan kecurangan pemilu di DPR.

Al Muzzammil dari PKS mengatakan pihaknya memerlukan setidaknya satu fraksi lain yang turut menggulirkan angket. Dia berharap syarat bergulirnya angket itu dapat segera tercapai.

Manuver PKS ini ingin menunjukan, seolah PKS konsisten ajukan hak angket. Namun akhirnya, nanti berdalih kepentok syarat, karena tak ada mitra fraksi untuk bisa ajukan dan akhirnya hak angket ke laut. PKS ingin mendapat permakluman rakyat, jika akhirnya gagal mengusung hak angket.

Padahal, kalau PKS serius ajukan hak angket, PKS cukup mengajak satu partai mitra koalisinya (bisa PKB atau NasDem), untuk gulirkan hak angket, kalau serius membela Anies akibat dicurangi. Bukan mendukung ke MK menggugat kecurangan, tapi PKS dan partai pendukung di DPR tak bertindak gulirkan hak angket.

Jadi, dapat diambil kesimpulan bahwa pada akhirnya rakyat yang kembali ditipu dan dikhianati. Hak angket hanya dijadikan alat transaksi politik oleh elit dan parpol, sementara kecurangan Pemilu nantinya akan dilegitimasi oleh putusan MK. [].