Sebut Kurang Elok Panggil Jokowi di Sidang MK, Praktisi Hukum: Hakim MK Arief Hidayat Diduga Diintervensi Istana

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat diduga diintervensi Istana atas pernyatannyaa kurang elok memanggil Presiden Joko Widodo (Jokowi) di sidang MK.

Demikian dikatakan praktisi hukum Damai Hari Lubis dalam pernyataan kepada redaksi www.suaranasional.com, Sabtu (6/4/2024). “Pernyataan Hakim MK Arief Hidayat mengindikasikan hasil keputusan MK lebih berpihak untuk kemenangan Prabowo-Gibran,” jelasnya.

Kata Damai, semua warga Indonesia termasuk Presiden Jokowi sama di hadapan hukum. “Kehadiran Presiden Jokowi di sidang MK untuk meminta penjelasan alasan memberikan bansos besar-besaran menjelang Pilpres 2024,” ungkap Damai.

Damai mengatakan, pernyataan hakim MK Arief Hidayat membuat masyarakat pesimis akan keputusan MK yang berpihak kepada kepentingan rakyat Indonesia. “Rakyat Indonesia mengingingkan MK memutuskan mendiskualifikasi kemenangan Prabowo-Gibran karena melakukan kecurangan di Pilpres 2024,” tegasnya.

Hakim konstitusi Arief Hidayat menyampaikan bahwa empat menteri Kabinet Indonesia Maju dipanggil Mahkamah Konsitusi (MK) pada sidang lanjutan sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024, Jumat (2024), karena Mahkamah merasa tidak elok memanggil Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Para menteri bicara mengenai bantuan sosial (bansos) yang didalilkan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dalam gugatannya ke MK, telah dipolitisasi untuk memenangkan Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024.

“Pilpres kali ini lebih hiruk-pikuk, diikuti beberapa hal yang sangat spesifik yang sangat berbeda dengan Pilpres 2014 dan 2019. Ada pelanggaran etik yang dilakukan di MK, di KPU (Komisi Pemilihan Umum), dan banyak lagi yang menyebabkan hiruk-pikuk itu,” ujar Arief.

“Yang terutama mendapatkan perhatian sangat luas dan didalilkan pemohon adalah cawe-cawe-nya kepala negara. Cawe-cawe-nya kepala negara ini Mahkamah juga (menilai), apa iya kita memanggil Presiden RI, kan kurang elok,” kata eks Ketua MK itu melanjutkan.