Prabowo-Gibran Berpeluang Gagal Dilantik, Kok sudah Euforia?

Oleh : Sholihin MS (Pemerhati Sosial dan Politik)

Ketika Paslon 01 dan 03 menuntut keadilan ke MK yang dijamin oleh Undang-undang atas berbagai pelanggaran disengaja oleh penguasa, pihak 02 sepertinya sudah merasa menang.

Ada upaya yang masif dari Jokowi topangan oligarki taipan dan China komunis untuk memaksakan kemenangan Paslon 02, Prabowo-Gibran yang memang sudah disetting dari sebelum Pilpres kalau mereka akan menang dan dalam satu putaran. Pemilu hanya sandiwara saja karena hasilnya sudah dipatok dari jauh-jauh hari.

Kunjungan Prabowo ke China memenuhi undangan Presiden China, Xi Jinping sebagai “Presiden Terpilih’ menunjukkan Prabowo telah kehilangan sensitivitas persoalan yang tengah dihadapi rakyat, dengan tidak mengindahkan etika padahal faktanya belum disahkan oleh MK.

Yang juga mengherankan partai-partai dari pengiusung paslon 01 dan 03 ada yang percaya adanya kemenangan Paslon 02, padahal dipastikan itu kemenangan hasil kecurangan yang bakal membawa malapetaka.

Bahkan akhir-akhir ini mereka telah mewacanakan acara pelantikan yang akan dilaksanakan di IKN.

Padahal, melihat perkembangan hasil-hasil beberapa kali Sidang, Prabowo-Gibran berpeluang Gagal dilantik dan dilakukan Pemilu ulang.

Jika saja hakim-hakim MK meresapi apa yang disampaikan oleh Todung Mulya Lubis, pengacara dari Paslon 03, maka itulah hakikat permasalahan yang sedang dihadapi oleh bangsa ini. Dia telah menyuarakan isi hatinya di depan hakim-hakim MK : “Hanya butuh 5 orang hakim berani yang bisa mencegah kehancuran negeri ini dari (tangan):Jokowi, hanya butuh 5 orang hakim berani yang bisa mencegah kehancuran demokrasi dari (tangan) Jokowi”

Permasalahan bangsa yang sudah sangat kompleks dan di jurang kehancuran, mau coba terus dimanipulasi, dibela, dan dilindungi oleh antek-antek China melalui Paslon 02, para pengacaranya, para buzzer rp dan Jokower, serta penjilat rezim yang mengatasnamakan para ahli dan pembela kebenaran.

Jika melihat komitmen dan sumpah mayoritas hakim-hakim MK, sebenarnya mereka masih punya hati nurani dan keinginan bertindak secara jujur, adil dan professional.

Sampai saat ini, argumentasi Tim Hukum Paslon 01 dan 03 telah menusuk ke jantung substansi permasalahan hukum yang dipersengketakan, yaitu tercederainya Pemilu yang Jujur, adil, serta langsung, umum, bebas dan rahasia (jurdil dan luber).

MK itu bukan sekedar Mahkamah Kalkulator, yang hanya menangani selisih suara, yang di Pemilu 2024 muncul dari proses yang cacat sehingga hasilnya pun cacat. MK adalah lembaga hukum tertinggi yang berfungsi untuk menjadi the guardian of constitution (penjaga konstitusi).

Para pengacara Paslon 02 mencoba menggiring MK untuk fokus kepada prosentase hasil rekapitulasi yang telah ditetapkan oleh KPU. Padahal, dari kesaksian para ahli IT proses penghitungan suara sangat bermasalah, terutama penggunaan Aplikasi Sirekap Perolehan suara untuk Paslon 01, Paslon 02, dan Paslon 03 dari sehari sebelum Pilpres pun sudah keluar angkanya, yaitu Paslon 01 24%, Paslon 02 58 % dan Paslon 03 17. Angka ini sampai dengan akhir pengumuman tidak berubah secara signifikan. Bisa dipastikan kalau Angka-angka itu telah disetting dan perhitungan manual real count terus dicoba dicocok-cocokkan.

Bagaimana mungkin, surveyor M. Qodari dari Indo barometer yang mengambil sampling 1200 responden bisa begitu akuratnya mengeluarkan hasil surveynya ? Semua ini settingan, semua ini penggiringan opini

Mereka bersikukuh mempertahankan kemenangan Prabowo-Gibran dengan menutupi segala kecurangan dan memutarbalikkan fakta

Rakyat yang jujur dan berakal sehat tetap menolak segala bentuk kecurangan, termasuk kemenangan curang Prabowo-Gibran, karena ada intervensi Jokowi dengan menggunakan segala kelicikan, kebohongan, manipulasi, dan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).

Jokowoli (baca : Paslon 02) terus berusaha menafikan upaya Paslon 01 dan 03 yang sedang menuntut keadilan ke MK.

Sebagaimana yang telah disampaikan Todung Mulya Lubis, hanya perlu 5 hakim berani untuk mengatasi Indonesia keluar dari kehancuran.

Rakyat berharap kepada Allah untuk menggerakkan hati, akal dan lisan para Hakim MK agar bisa memutus perkara secara substantif, menyeluruh, komprehensif, adil, dan berpihak kepada rakyat.

Bandung, 25 Ramadhan 1445