Rakyat dan mahasiswa harus menduduki Mahkamah Konstitusi meminta Pilpres ulang 2024 tanpa Gibran Rakabuming Raka (Gibran).
“Diperkirakan puluhan ribu mahasiswa pemilik masa depan Bangsa akan berhari hari ke kantor Mahkamah Konstitusi, mereka menuntut agar kemurnian UU syarat umur Pemilihan Presiden dan wakil presiden di kembalikan kemurniannya,” kata kader PDIP dekat almarhum Taufik Kiemas, Beathor kepada redaksi www.suaranasional.com, Kamis (28/3/2024).
Keputusan MK yang meloloskan Gibran menjadi cawapres, kata Beathor telah merusak konstitusi.
“Untuk itu Keputusan brutal oleh MK pada 16 Okt 2023 harus dibatalkan !!! MK tidak berhak mengubah UU, yang berhak adalah Presiden, DPR RI dan DPD RI,” jelas Beathor.
Kata Beathor, Anwar Usman sebagai hakim MK yang berpihak ke Istana akan berhadapan dengan lima hakim MK yang tetap mempertahankan mutlak syarat capres dan cawapres minimal berusia 40 tahun.
“Saat ini ada 8 orang hakim, 5 diantaranya tetap mempertahan syarat mutlak 40 tahun. Mereka berhadapan/melawan 1 orang hakim brutal pro Istana Jokowi lalu ada 2 orang hakim baru yang belum menentukan sikapnya,” tegasnya.
Beathor meminta rakyat menolak dinasti Jokowi demi kebaikan demokrasi Indonesia ke depan. “Demi masa depan, mereka harus menolak munculnya dinasti Jokowi,” pungkasnya.