Oleh : Sholihin MS (Pemerhati Sosial dan Politik)
Hak Angket siap bergulir. Setelah partai-partai pengusung paslon 01, yaitu Nasdem, PKB, dan PKS sepakat untuk mengajukan Hak Angket, ternyata partai-partai pengusung paslon 03, yaitu PDIP, P3, (plus Hanura, dan Perindo) sepakat untuk mengajukan Hak Angket. Demikian pernyataan sikap paslon 03 yang telah disampaikan oleh Mayjen TNI (Purn) TB Hasanudin baru-baru ini
Dengan telah disepakatinya pengajuan Hak Angket oleh partai-partai pengusung paslon 01 dan paslon 03 ini, sudah memenuhi syarat untuk diajukan, di mana partai pengusungnya memiliki kursi 314 (sekitar 54%) melawan partai-partai yang menolak Hak Angket (Gerindra, Golkar, Demokrat, dan PAN), yang memiliki kursi 261 (46%).
Guna menggembosi digulirkannya Hak Angket ini, rezim Jokowi dan paslon 02 telah “membeli” para ahli hukum tata negara, para pengamat, media-media pro Jokowi, dan para buzzer dan influencer untuk merayu, menakut-nakuti, meremehkan, dan menganggap tidak ada gunanya Hak Angket. Tujuannya untuk menggagalkan diajukannya Hak Angket, minimal melemahkan semangat dan mengadu domba para pendukung paslon 01 dan 03 bahwa Pilpres sudah dimenangkan paslon 02.
Perang psikologis antara tim paslon 02 dengan pendukung paslon 01 dan 03 akan terus berlangsung sampai masing-masing pihak mencapai tujuan.
Paslon 02 yang sudah mendeklarasikan kemenangannya. begitu hasil qick count diumumkan, ternyata tidak mampu menggiring opini masyarakat untuk percaya kemenangan paslon 02. Justru yang muncul adalah penolakan dan perlawanan secara masif, yang datang dari seluruh Indonesia dan dari semua elemen. Bahkan penolakan Pilpres curang sekarang datang dari para rektor, akademisi, mahasiswa, ulama, tokoh masyarakat, para purnawirawan TNI-Polri, ormas-ormas Islam, Pemuda, kaum emak-emak, para Jawara, dll.
Semuanya sudah terang benderang kalau kemenangan paslon 02 adalah hasil rekayasa lembaga survei melalui quick count dan hasil kecurangan yang terstruktur, sistematik dan masif, termasuk kecurangan yang dilakukan oleh KPU dalam penghitungan suara melalui aplikasi Sirekap yang telah disetting dan dikunci sedemikian rupa dengan merekayasa algoritma dan mematok angka 58% untuk kemenangan paslon 02 yang tidak bisa diedit bersamaan masuknya entry data.
Target dari Hak Angket bukan hitung-hitungan angka yang dikeluarkan KPU, yang konon tidak bisa dianulir, tapi tujuannya lebih jauh dari itu, yaitu :
Pertama, Pelanggaran etik berat MK yang memaksakan Gibran menjadi cawapres, padahal menurut Undang-undang Kehakiman jika dalam keputusannya ada conflict of interest maka keputusan itu batal demi hukum
Kedua, Pelanggaran Ketua KPU yang telah menerima Gibran sebagai cawapres padahal telah melanggar UUD Pemilu yang masih berlaku di KPU
Bahkan disinyalir ternyata ijazah Gibran juga palsu.
Ketiga, Tindakan kecurangan yang dilakukan oleh Jokowi yang mengintervensi pelaksanaan Pemilu baik sebelum, selama, maupun sesudah pencoblosan
Jika pelanggaran Jokowi ini bisa dibuktikan, maka bukan saja Jokowi bisa dimakzulkan, tapi paslon 02 bisa didiskualifikasi atau Pemilu dibatalkan
Kempat, Tindakan bagi-bagi bansos tanpa melalui Kemensos yang dibagikan tidak tepat waktu dan tepat sasaran melibatkan para menteri dapat dipidana karena telah melakukan pelanggaran konstitusi
Kelima, Ketua KPU dan Bawaslu yang bersekongkol melakukan kebohongan publik dengan sengaja dapat dipidana sampai 10 tahun, dan seluruh Anggota KPU dan Bawaslu bisa diberhentikan
Setelah Hak Angket bisa membongkar kecurangan Pilpres secara terstruktur, sistematis, dan masif lalu seluruh bukti-bukti itu dibawa ke MK, sehingga MK tidak akan bisa lagi mengelak dan bisa membatalkan kemenangan paslon 02.
Tidak ada kejahatan yang abadi, tidak ada kebusukan yang tercium.
Manusia berbuat makar, Allah berbuat makar, dan pasti makar Allah yang akan menang.
Bandung, 18 Sya’ban 1445