Bukan Hak Angket DPR, PPJNA 98: Persoalan Pemilu 2024 Diselesaikan di KPU, Bawaslu dan MK

Persoalan Pemilu 2024 harus diselesaikan di KPU, Bawaslu dan bukan melalui angket DPR RI. Penyelesaian Pemilu 2024 melalui angket DPR lebih bernuansa politik untuk menjatuhkan Presiden Jokowi.

Demikian dikatakan Ketua Umum PPJNA 98 Anto Kusumayuda dalam pernyataan kepada redaksi www.suaranasional.com, Jumat (23/2/2024).

Kata Anto, berdasarkan real count KPU suara Prabowo-Gibran sudah mencapai lebih dari 50 persen. “Para kepala negara juga sudah mengucapkan selamat kepada Prabowo,” jelasnya.

Anto mengatakan, rakyat Indonesia menginginkan pasca pemilu 2024 berlangsung damai. “Semua ada mekanisme dalam menyelesaikan kasus Pemilu 2024,” papar Anto.

Kata Anto, kemenangan Prabowo-Gibran merupakan kemenangan rakyat Indonesia. “Saatnya bersatu padu menjaga persatuan bangsa Indonesia,” pungkasnya.