Isu kecurangan pemilu saat ini sedang ramai diperbincangan oleh beberapa kalangan. Bahkan, sudah ada beberapa pihak yang menggelar aksi demonstrasi menyuarakan soal isu tersebut.
Merespon hal itu, Wakil Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) Alif Kamal meminta kepada pihak yang menggulirkan isu kecurangan pemilu tersebut untuk menempuh jalur konstitusi, yakni melaporkannya ke Bawaslu RI atau ke Mahkamah Konstitusi.
“Konstitusi kita sudah menggariskan kalau ada kecurangan pemilu, ranahnya sudah jelas, bawa ke Bawaslu atau ke MK,” ujar dia dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (23/2/2024).
Alif mengatakan, proses rekapitulasi hasil pemungutan suara sampai saat ini masih terus berjalan. Masyarakat sudah dapat memantau langsung hasil penghitungannya melalui website KPU. Jika terdapat kesalahan dan kecurangan maka bisa langsung dicatat dan dilaporkan kepada pihak-pihak yang berwenang.
“Soal penghitungan terkait real count masih dalam penghitungan. Hampir tiap jam atau tiap menit semua mata bisa memantau,” imbuhnya.
Ia juga menambahkan, kemenangan mutlak yang didapatkan oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sendiri juga telah diakui oleh beberapa politisi PDIP.
“Beberapa hari yang lalu FX Rudi, Aria Bimo bahkan sudah mengakui kemenangan mutlak itu,” ucap Alif.
Alif mengingatkan, jika permasalahan kecurangan pemilu terjadi sebelum pemungutan suara. Seharusnya masalah itu sudah dilaporkan pada waktu yang sama juga.
“Kalau persoalanya pada hal-hal yang berkaitan dengan sebelum coblosan harusnya pihak-pihak terkait bisa melaporkan ke lembaga-lembaga terkait seperti bawaslu. Kenapa baru meributkan itu semua setelah melihat pasangannya kalah?” tuturnya.