Praktisi Hukum: MK tak Berwenang Tangani Pelanggaran Pemilu Bersifat TSM

Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mempunyai kewenangan menangani pelanggaran pemilu yang bersifat terstruktur, sistematif dan masif (TSM).

“Berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat 1 UUD 1945 kewenangan Mahkamah Konstitusi hanya mengadili Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), bukan pelanggaran administrasi yang bersifat TSM,” kata praktisi hukum Ali Lubis SH kepada redaksi www.suaranasional.com, Senin (19/2/2024).

Menurut Pendapat Manahan Sitompul (mantan hakim MK) di tahun 2019 saat menjawab gugatan Tim 02, bahwa kewenangan untuk menyelesaikan pelanggaran administrasi yang bersifat TSM adalah kewenangan Bawaslu.

“Hal sebagaimana ketentuan Perbawaslu no 8 tahun 2022 tentang penyelesaian pelanggaran administrasi pemilihan umum,” ungkap pengacara musisi kondang Ahmad Dhani.

Kata Ali Lubis, dalam Pasal 475 ayat 2 UU Pemilu yang menyebutkan permohonan keberatan terkait hasil pemilu presiden hanya terhadap hasil perhitungan suara yang mempengaruhi penentuan terpilihnya Paslon atau penentuan untuk terpilih kembali pada pemilu presiden.

“Kata Hanya menunjukkan kewenangan dan kompetensi mahkamah konstitusi secara limitatif hanya menyelesaikan sengketa hasil pemilu termasuk pemilu presiden, bukan memeriksa hal-hal lain seperti dugaan pelanggaran dan kecurangan yang bersifat TSM,” ungkapnya.

Oleh sebab itu terkait dengan rencana tim Hukum 01 dan 03 untuk melakukan permohonan penyelesaian hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi terkait pelanggaran administrasi bersifat TSM sebaiknya dipikirkan kembali secara bijaksana.

“Sebab Berdasarkan ketentuan, MK tidak memiliki kewenangan mengadili Perselisihan Hasil Pemilu terkait dengan pelanggaran administrasi bersifat TSM,” pungkasnya.