Laskar Ditembak Mati di Karanganyar, Praktisi Hukum: Pelaku Harus Ditangkap dan Dihukum Berat

Pelaku penembakan terhadap anggota Laskar Umar Bin Khattab, Yudha Bagus Setiawan di di Colomadu, Karanganyar, Jumat (26/1/2024) harus ditangkap dan dihukum berat.

“Siapapun pelakunya jangan dibiarkan kabur kasusnya. Tiap minggu nangkap teroris tentu mudah menangkap pelaku penembakan yang tidak berdasar,” kata Praktisi hukum Dr.Muhammad Taufiq.SH MH dikutip dari zonasatunews.com.

Taufiq mengatakan, Indonesia negara hukum sehingga tidak boleh penembakan terhadap siapapun. “Tak boleh ada namanya Unlawful killing. Ini negara hukum pelaku dan backingnya wajib dihukum berat,” jelas Taufiq.

Terjadi insiden penembakan anggota Laskar Umar Bin Khattab, Yudha Bagus Setiawan, oleh orang tak dikenal di Colomadu, Karanganyar, Jumat (26/1/2024). Yudha meninggal di lokasi. Yudha berasal dari Dusun Pengging, Kec Banyudono Kab Boyolali

Hari itu Yudha hendak melakukan sweeping aksi judi sabung ayam di wilayah Tohudan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar. Ia mendapat perlawanan dari sekelompok orang tak dikenal. Anggota kelompok tersebut kabarnya ada yang membawa senjata api lantas menembak korban. Menurut polisi pelaku masih diselidiki.

Penembakan itu terjadi pukul 22.00 WIB Bertempat di Dusun Todan, Kelurahan Tohudan Rt 07/Rw05 Kecamatan Colomadu Kabupaten Karanganyar.

Saksi kejadian, Sarwiyati beralamat di Dusun Todan, Kelurahan Tohudan Rt 07/Rw05 Kecamatan Colomadu Kabupaten. Karanganyar (57 th), Islam, Pekerjaan: ibu Rumah tangga.

Kronologis kejadian :

Pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 lk. Pukul 22.00 wib bertempat di rumah saudara Kopek ( pecatan kopassus ) didatangi oleh sekelompok massa menggunakan sajam (Pedang) lebih kurang 30 orang dari laskar Umar bin Khotob dan Sardulo Seto yang Ingin membubarkan kegiatan perjudian (sabung ayam).

Sesampainya di lokasi mendapatkan perlawanan hingga terjadi penembakan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atas nama Yudha.