Proyek Kantor Satpol PP DKI, Lelang Rekayasa Dalam?

Jakarta – Pelaksanaan pembangunan Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta selain meleset dari batas waktu yang direncanakan, yakni Desember 2023, ternyata masih ada masalah lain yang menarik ditelisik.

Mengacu pada datalpse.com, lelang konstruksi kantor Satpol PP DKI memunculkan banyak dugaan negatif. Proses lelang diduga direkayasa.
Dalam lelang tersebut tercatat sebanyak 199 perusahaan. Hanya 22 perusahaan yang memberikan penawaran harga. Dari 22 perusahaan tersebut ada 10 yang menawar dari pagu anggaran Rp42 Milyar lebih itu di bawah angka 80 % nilai HPS yang sebesar Rp38 Milyar lebih, berdasarkan hasil evaluasi tim lelang.

Masih mengacu sumber data yang sama, sembilan dari sepuluh perusahaan menawar pada angka Rp30,805 Milyar. Dua belas perusahaan menawar pada angka antara Rp32 hingga 34 Milyar. Satu perusahaan menawar pada angka Rp30,207 Milyar dari pagu Rp42 Milyar dan Harga Penawaran Sementara (HPS) Rp38 Milyar lebih. Perusahaan PT DJ ini yang menjadi pemenang lelang.

Menilik hal tersebut, menurut Pengamat Kebijakan Publik Amir Hamzah, bisa saja lelang tersebut hasil rekayasa dalam.

Bagaimana dugaan itu mencuat, lanjut Amir, kita bisa periksa besaran penawaran sembilan perusahaan pada kisaran harga Rp30,805 Milyar lebih. “Dugaan rekayasa dalam sangat kuat,” tegas Amir.

Makin menguatkan dugaan lelang rekayasa dalam itu adalah hasil evaluasi tim lelang untuk sembilan perusahaan yang menawar Rp30,805 Milyar lebih itu dengan beberapa alasan, antara lain: sudah ada yang melakukan penawaran yang sama, tidak diperuntukan berskala kecil dan tidak sesuai kualifikasi.

“Terkait masalah ini, data – data dan segala hal yang terkait dan berkaitan langsung dan tidak langsung bisa dijadikan bahan BPK melakukan audit yang akan segera dilaksanakan pada Februari 2024,” kata Amir.

Sementara dalam uraian singkat pekerjaan, lingkup pekerjaan fisik yang akan dilaksanakan oleh pelaksana pekerjaan kontruksi untuk Kegiatan Pembangunan Gedung Kantor Satpol PP DKI Jakarta Tahun Anggaran 2023, antara lain meliputi : 1. Pekerjaan Persiapan; 2. Pekerjaan Struktur; 3. Pekerjaan Arsitektur; 4. Pekerjaan Mekanikal Elektrikal; 5. Pekerjaan Landscape/Site Development; Keluaran/produk yang dihasilkan berupa bangunan Gedung Kantor Satpol PP DKI Jakarta dengan ketinggian 6 lantai beserta sarana dan prasarana yang berfungsi dengan baik.
Jadwal Waktu pelaksanaan pekerjaan konstruksi, yaitu selama 8 bulan atau 240 (dua ratus empat puluh) hari kalender.

Ternyata, hingga memasuki bulan pertama TA 2024 atau delapan berlalu, Gedung Kantor Satpol PP masih dalam pelaksanaan. Meleset dari waktu yang ditetapkan.

Tentunya hal ini harus menjadi tanggung jawab perusahaan pelaksana yakni PT DJ. Menilik hal tersebut PT DJ harus diberi sanksi secara khusus oleh Inspektorat dan BPKP.

“Selain itu, bila terbukti bahwa lelang tersebut berpotensi rekayasa dan keterlambatan pembangunan tersebut menimbulkan adanya indikasi Tipikor maka baik perusahaan pelaksana maupun penanggung jawab proyek bisa ditangani aparat penegak hukum,” tandas Amir. *man

Simak berita dan artikel lainnya di Google News


Baca Juga