Relawan Ganjar-Mahfud Sebarkan Hoaks Ditangkap Polisi, Loyalis Jokowi Lamongan: Demi Penegakan Hukum

Kepolisian melakukan penegakan hukum dengan menangkap Relawan Ganjar-Mahfud Palti Hutabarat yang menyebarkan hoaks Forkopimda di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara untuk memenangkan paslon 02 di Pilpres 2024.

Demikian dikatakan Loyalis Jokowi Lamongan Rinto Junaidi dalam pernyataan kepada redaksi www.suaranasional.com, Sabtu (20/1/2024). “Kubu Ganjar-Mahfud membuat narasi menyesatkan penangkapan Palti Hutabarat seperti Orde Baru,” ungkapnya.

Kata Rinto, polisi tidak akan gegabah dalam menangkap seseorang termasuk Palti Hutabarat. “Faktanya Palti Hutabarat menyebarkan hoaks,” jelas Rinto.

Rinto mengatakan, pendukung Ganjar-Mahfud tidak perlu merengek dengan menyebut Palti Hutabarat merupakan pendukung Jokowi. “Menterinya Jokowi bersalah menjadi tersangka dan dicopot. Ini murni penegakan hukum,” tegas Rinto.

Bareskrim Polri menetapkan Palti Hutabarat sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax. Penetapan tersangka terkait dengan rekaman pembicaraan yang diduga mencatut nama Forkopimda di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, ikut dalam pemenangan paslon 2 di Pilpres 2024 yang diduga diunggah Palti.

Hal itu disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisno Andiko. Dia mengatakan penetapan Palti sebagai tersangka dilakukan berdasarkan laporan polisi yang masuk ke Polda Sumatera Utara dan Bareskrim.

“Sejauh ini kami melihat dari adanya pelaporan. Kita mendalami peristiwa suatu dugaan yang dilakukan,” tutur Trunoyudo kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/1/2024).

Palti dijerat dengan pasal berlapis. Trunoyudo menyebut Palti terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Sejauh ini dalam proses penangkapan tentunya sudah tersangka, dengan pasal-pasal yang bisa kami jelaskan pada pasal 48 ayat 1 jo pasal 32 ayat 1 dan atau pasal 48 ayat 2 jo pasal 32 ayat 2 dan atau pasal 51 ayat 1 jo pasal 35 dan atau pasal 45 ayat 4 jo pasal 27 a uu nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan juga UU nomor 1 tahun 1946, yaitu pada pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau pasal 15 uu nomor 1 tahun 1946. Ancaman hukuman ada yang 8 tahun, 9 tahun dan 12 tahun,” tutur Truno.

Sebelumnya, informasi penangkapan Palti dikonfirmasi oleh Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji.

“Benar,” kata Dirtipidsiber Bareskrim Brigjen Himawan, Jumat (19/1/2024).

Hasil Penelusuran Bawaslu

Rekaman mengenai pembicaraan yang mencatut nama Forkopimda di Batu Bara ini juga ramai dibahas di media sosial. Bawaslu kemudian melakukan penelusuran dan memeriksa sejumlah pihak untuk memastikan benar atau tidaknya rekaman tersebut.

Hasil dari penelusuran Bawaslu adalah rekaman yang viral tidak cocok dengan suara Forkopimda. Ketua Bawaslu Batu Bara Amin Lubis mengatakan pihaknya hanya memeriksa Forkopimda Batu Bara yang namanya dicatut dalam rekaman itu. Keempatnya adalah Pj Bupati Batu Bara, Dandim, Kapolres, dan Kajari Batu Bara.

“Hari ini, yang sudah kita lakukan baru dari Forkopimda itu, baru empat orang yang ada di cover,” kata Amin saat konferensi pers di Bawaslu Sumut seperti dikutip dari detikSumut, Rabu (17/1).

Amin menjelaskan cara mereka menganalisis rekaman tersebut hingga akhirnya memutuskan tidak ada kecocokan dengan suara anggota Forkopimda itu. Dia menyebut analisis suara itu hanya dilakukan secara kasatmata dengan menyandingkan suara di rekaman dan sampel suara anggota Forkopimda tersebut.

“Kemudian kami Bawaslu Batu Bara juga meminta izin mengambil sampel rekaman masing-masing. Hasilnya bahwa setelah menyandingkan rekaman video yang viral kemudian dengan video rekaman yang kami minta dari masing-masing Forkopimda itu, kami menganalisa secara awam bahwa kami tidak menemukan kesamaan atau tidak identik dengan suara yang beredar itu,” ujarnya.

Koordinasi Divisi Humas Masyarakat, Data, dan Informasi Bawaslu Sumut Saut Boangmanalu juga mengatakan mekanisme pencocokan suara itu hanya dilakukan secara kasatmata. “Ditelusuri, ternyata secara kasatmata atau bahasa awamnya, setelah diambil suara lalu dicocokkan, ternyata tidak ada kecocokan,” ujarnya.

“Lalu, Bawaslu Batu Bara sembari berkoordinasi dengan Bawaslu Sumut, menyampaikan kepada publik, bahwa suara yang beredar dengan hasil klarifikasi kepada Forkopimda tidak ada kemiripan,” sambung Saut.

Saut juga meluruskan soal pernyataan Bawaslu Batu Bara yang awalnya menghentikan penelusuran rekaman viral itu. Dia menjelaskan maksud penghentian itu hanya pada pencatutan nama pejabat tersebut. Sementara, terkait orang yang berbicara soal pengerahan dana desa di Batu Bara dipakai untuk pemenangan paslon Prabowo-Gibran itu, Saut mengatakan pihaknya masih menelusurinya.

“Jadi bukan ada penghentian terhadap penanganan pelanggaran itu. Teman-teman Batu Bara mau menyampaikan poinnya bahwa pada saat klarifikasi hasilnya tidak ditemukan kemiripan, bukan penghentian. Jadi penghentian itu boleh dimaknai bahwa kemiripan suara itu yang dihentikan karena secara awam mereka melihat itu tidak ada kemiripan,” kata Saut.

“Ini prosesnya berlanjut, makanya seperti kami sampaikan sebelumnya, bahwa ini kasusnya bukan dihentikan, yang dihentikan mereka itu menyelamatkan instansi negara yang dicatut dalam cover itu, tapi kasusnya tetap berlanjut,” ujarnya lagi.