Jejak Digital Tuding KPK Dikuasai Taliban, Warganet Bersyukur Palti Hutabarat Ditangkap Polisi

Pengguna media sosial (warganet) khususnya X (Twitter) bersyukur atas penangkapan Palti Hutabarat oleh polisi setelah menyebarkan hoaks Forkopimda di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara untuk memenangkan paslon 02 di Pilpres 2024.

“@Paltiwest ditangkap polisi kasus hoaks. Saya bersyukur. Jejak digitalnya menyudutkan KPK,” kata akun X @jernih, Sabtu (20/1/2024).

Pendapat senada diungkapkan @nyaibebe bersyukur atas penangkapan Palti Hutabarat. “Alhamdulillah,” ungkapnya.

Bareskrim Polri menetapkan Palti Hutabarat sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax. Penetapan tersangka terkait dengan rekaman pembicaraan yang diduga mencatut nama Forkopimda di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, ikut dalam pemenangan paslon 2 di Pilpres 2024 yang diduga diunggah Palti.

Hal itu disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisno Andiko. Dia mengatakan penetapan Palti sebagai tersangka dilakukan berdasarkan laporan polisi yang masuk ke Polda Sumatera Utara dan Bareskrim.

“Sejauh ini kami melihat dari adanya pelaporan. Kita mendalami peristiwa suatu dugaan yang dilakukan,” tutur Trunoyudo kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/1/2024).

Palti dijerat dengan pasal berlapis. Trunoyudo menyebut Palti terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Sejauh ini dalam proses penangkapan tentunya sudah tersangka, dengan pasal-pasal yang bisa kami jelaskan pada pasal 48 ayat 1 jo pasal 32 ayat 1 dan atau pasal 48 ayat 2 jo pasal 32 ayat 2 dan atau pasal 51 ayat 1 jo pasal 35 dan atau pasal 45 ayat 4 jo pasal 27 a uu nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan juga UU nomor 1 tahun 1946, yaitu pada pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau pasal 15 uu nomor 1 tahun 1946. Ancaman hukuman ada yang 8 tahun, 9 tahun dan 12 tahun,” tutur Truno.