Dugaan Penyalahgunaan Kerja Sama Bisnis Denny Siregar dengan Telkomsel

Saat ini beredar di media sosial khususnya X (Twitter) dugaan menyalahgunaan kerja sama bisnis Denny Zulfikar Siregar dengan Telkomsel.

Telkomsel diduga memberikan bantuan 51 Miliar Rupiah kepada Denny Siregar dalam bentuk sponsorship kepada 10 film yang akan diproduksi oleh Denny.

Hal ini diungkapkan oleh akun twitter @logikapolitik yang mengatakan bahwa kerjasama ini untuk menutupi kasus pembocoran data, dengan Denny Siregar sebagai korbannya, yang dilakukan salah satu pegawai Telkomsel di Surabaya. Dalam kasus ini, pelaku sudah divonis 8 bulan penjara.

Kemudian setelah kasus tersebut, Denny mengajukan gugatan perdata sebesar 1 Triliun Rupiah kepada Telkomsel dengan menggandeng pengacara beken Otto Hasibuan. di tengah proses persidangan, Komisaris Telkomsel Wihsnu Utama dan Andi Wibowo melakukan mediasi antara pihak Denny dengan Telkomsel.

Masih menurut akun @logikapolitik, disebutkan karena tidak mendapatkan respon positif dari Telkomsel, Denny menurunkan tuntutannya menjadi 100 Miliar Rupiah namun lagi-lagi tuntutan tersebut tidak direspon oleh Telkomsel.

Kemudian pada tanggal 14 Desember 2023, akhirnya Telkomsel mengajukan proposal perdamaian dalam bentuk kerjasama film dengan Denny Siregar dengan total nilai 80 Miliar Rupiah untuk 8 film. Hal ini diungkapkan dalam tangkapan layar kontrak kerjasama antara kedua belah pihak yang diunggah oleh akun @logikapolitik.

Denny Siregar yang sebelumnya tidak mempunyai pengalaman produksi film kemudian bersama dengan Enden Fitriani membentuk PT. Cakra Film Indonesia untuk menjadi entitas yang akan bekerjasama dengan Telkomsel serta menerima sponsorship sebesar 51 Miliar Rupiah, padahal mereka belum pernah memproduksi 1 film pun dan CAKRA Film adalah perusahaan yang baru dibentuk 1 bulan sebelum kontrak terjadi. Hal ini mengindikasikan terjadinya kolusi dalam proses kerja sama ini.

Selain itu, penunjukkan langsung tanpa lelang dengan nilai kontrak melebihi pagu yang ditentukan berpotensi melanggar hukum. Padahal telkomsel merupakan entitas anak usaha BUMN yang patuh dengan aturan PERPRES No 12/2021 tentang pengadaan barang dan jasa.

Selain itu, Denny juga diduga menerima uang cash secara ilegal dari telkomsel sebesar 7,5 Miliar Rupiah dan sebagian digunakan untuk membayar jasa pengacaranya, Otto Hasibuan. ungkap @Logikapolitik.

Salah satu hal yang disorot dari kerjasama ini adalah pola pembagian keuntungan yang tertera sebesar 70 peren keuntungan bagi pihak Denny, dan 30 persen bagi pihak Telkomsel. Angka ini patut diduga bermasalah karena menimbulkan kerugian negara.

Pihak Telkomsel juga dituduh membuat kontrak yang sangat lemah. Karena kerja sama ini bisa diakhiri lebih awal salah satunya jika film yang sudah ditayangkan hanya bisa mencapai kurang dari 150.000 penonton. Hal ini sangat janggal karena jauh di bawah angka wajar suaut film bisa kembali modal jika bisa mencapai angka jutaan penonton.

Denny Siregar mengatakan, kerja sama dengan Telkomsel murni bisnis. “Tidak ada urusan sama negara. Kerja sama produksi,” paparnya.