Muzaki Alami Pertumbuhan

Oleh: Nana Sudiana (Direktur Akademizi, Associate Expert FOZ)

Perkembangan dunia zakat terus mengalami dinamika. Dinamika ini selain dari faktor internal yang mendorongnya, juga timbul dari situasi eksternal yang ada di lingkungan dunia zakat berada. Selain situasi ekonomi masyarakat, sisi eksternal lainnya yang memengaruhi dunia zakat adalah sisi pelanggan (consumer), salah satunya adalah muzaki. Muzaki menjadi faktor penting yang ikut memengaruhi kondisi pertumbuhan organisasi pengelola zakat.

Muzaki dunia zakat terus bertumbuh. Meningkat jumlahnya dan semakin beragam kondisinya. Kini, muzaki relatif semakin muda dari sisi umur dan semakin menyebar bukan hanya mereka yang berkategori sudah mapan saja secara ekonomi, muzaki juga mulai dimasuki kalangan anak muda yang baru masuk ke kategori kelas menengah Muslim Indonesia.

Saat yang sama, sebagai kalangan yang lebih terbuka pemikirannya generasi sebelumnya. Salah satu faktor sebabnya dicirikan dibandingkan adalah karena mereka lebih gadget minded, Generasi ini tumbuh semakin luas dan kini menjadi pengguna berbagai produk keislaman dan perbankan, makanan halal, wisata halal, hotel halal, dan tak lupa mereka pun memiliki kesadaran berzakat. Mereka ini kini tumbuh bukan hanya di kota kota besar Indonesia, namun juga sudah mula merata ke kota-kota lebih kecil dan bahkan ke sejumlah perdesaan. Cara mereka berzakat pun tak melulu karena soal perintah agama ata kewajiban untuk menggugurkan perintah Allah. Cara mereka memilih lembaga pengelola zakat pun tak serumit para orangtuanya dahulu. Selain meminta referensi orang-orang terdekat, tentu saja mereka menelusuri mandiri lewat gadget.

Dalam memilih layanan zakat, kini para muzaki semakin dimudahkan. Mereka bisa membandingkan satu lembaga dengan lembaga lainnya, baik dari sisi legalitas, keunggulan dan jangkauan program, kemampuan mengelola program, portofolio dalam bidang tertentu atau konduite orang-orang yang ada di dalamnya. Semakin banyak sisi keunggulan yang dimiliki, maka semakin berpeluang muzaki melabuhkan pilihannya untuk berzakat. Dalam konteks ini komunikasi penting dilakukan oleh para amil agar calon muzaki tahu dan aware terhadap OPZ mereka meskipun pilihan akhir tetap ada di tangan calon muzaki.

Apakah proses adaptasi OPZ dari yang sebelumnya serba manual lalu beralih menuju era baru (yang disebut era digital ini) mudah dilalui? Ketika ditanyakan pada sejumlah OPZ, banyak dari mereka mengatakan bahwa proses adaptasi ini tak mudah untuk dilalui apalagi pada saat yang sama muncul pula tekanan demi tekanan dari sisi regulasi zakat. Di sisi lain, pada dasarnya situasi saat ini memang sedang terjadi perubahan besar-besaran, yang menerpa di hampir semua industri dan tata kehidupan yang ada, baik aspek bisnis maupun kehidupan pribadi banyak orang. Semua ini tak lain dampak kemajuan teknologi digital. Perubahan zaman dari manual ke era digital inilah yang akhirnya menimbulkan guncangan atau disrupsi.

Kata “disrupsi” saat kemunculan awalnya di dunia bisnis, sebenarnya tidak berdiri sendiri tapi bersama kata “inovasi”. Kata “inovasi disruptif” (disruptive innovation) inilah yang pada 1995 pertama kali oleh Clayton M. Christensen dan Joseph L. Bower dalam artikel mereka di jurnal Harvard Business Review. Inovasi disruptif diartikan sebagai inovasi yang membantu menciptakan pasar baru, mengganggu atau merusak pasar yang sudah ada, dan pada akhirnya juga bermakna teknologi pengembangan suatu produk atau layanan dengan cara yang tidak diduga pasar; umumnya dengan menciptakan jenis konsumen yang berbeda pada pasar yang baru, dan menurunkan harga pada pasar yang lama.