Rakyat Menuntut Pemakzulan Presiden Jokowi Segera!

Kegiatan Konsolidasi setelah di Jakarta (29/11), Yoyakarta (6/12) dan pada hari ini, Jum’at 22 Desember 2023, Petisi 100 Penegak Daulat Rakyat kembali melakukan pertemuan Silaturahmi dan Konsolidasi di Rosyid College of Arts, Surabaya, dengan tema yang sama : Rakyat Dan Mahasiswa Bersama Petisi 100 P di Tahun Politik

Acara Dialog Kebangsaan tersebut merupakan kegiatan sosialisasi dan konsolidasi PETISI 100 berbagai yang dihadiri tokoh nasional dan Tokoh Daerah Jawa Timur yang tergabung bersama para pendukung berasal dari kalangan ulama, akademis, purnawirawan, emak-emak serta aktivis BEM / mahasiswa di Surabaya.

Tentang Surabaya, resolusi Jihad 22 Oktober 45 memberi inspirasi dan motivasi pada pertempuran 10 November 45. Kini Surabaya dipanggil untuk Resolusi Jihad dalam rangka mengusir penjajah Oligarki.

Penguasa anti demokrasi dan pengusaha pengeruk SDA bangsa. Meminggirkan kiprah kaum pribumi. Saatnya Resolusi Jihad dikumandangkan kembali saat ini. Petisi 100 siap menggelorakan.

Dengan Narsum Laksamana TNI Purn. Slamet Soebiyanto, Mantan KASAL, Guru Besar ITS Prof. Dr. Daniel Muhammad Rosyid, Mantan Wkl Ketua Komnas HAM periode 2007-2010 Prof. Dr. Hj. Hesti Armiwulan, S.H., M.Hum,C.M.C., dari Ulama KH. Drs. Rachmat Mahmudi, M.Si., dari Mahasiswa ITS disampaikan oleh Diah dan Akbar, UPN Andre, UNITOMO Hendrik

Dihadiri juga dari Badan Pekerja Petisi 100 dari Jakarta Dr. Marwan Batubara dan HM Mursalin, dari Bandung HM. Rizal Fadillah, SH dan Ir. Syafril Sjofyan, MM serta sebagai penyelenggara dari Badan Pekerja Petisi 100 Surabaya Donny Harrycahyono

Dari diskusi kebangsaan tersebut disampaikan bahwa dasar hukum dari desakan kepada DPR dan MPR untuk memakzulkan Presiden Jokowi serta ajakan perjuangan konstitusional untuk memulihkan kedaulatan rakyat adalah Ketetapan MPR No VI/MPR/2023 tentang Etika Kehidupan Berbangsa dan Pasal 7A UUD 1945 yang mengatur soal mundur dan pemakzulan Presiden.

Banyak sekali Pengkhianatan dan Pelanggaran UUD oleh Presiden Jokowi yang bisa dijadikan dasar Pemakzulan seperti contoh menentukan IKN seharusnya melibatkan hak kedaulatan rakyat. Tidak bisa ditentukan hanya oleh seorang Presiden.

Disampaikan oleh Mahasiswa bahwa mereka sudah sangat muak dengan pemerintahan saat ini dengan kebohongan dan pelanggaran Etika secara vulgar oleh rejim Jokowi

Dan yang disuarakan Ulama pada pertemuan bahwa kalangan Ulama Jatim sudah satu setengah tahun yang lalu menginginkan Jokowi di makzulkan, karena sudah banyak Pelanggaran konstitusi, tetapi dengan “kelicikan” kekuasaan rezim Jokowi keinginan tersebut masih belum tercipta, jalan satu-satunya adalah Revolusi.

Dalam pertemuan diantaranya juga disampaikan Jokowi jelas terlibat dalam intervensi dengan nepotisme kepada adik iparnya Anwar Usman selaku Ketua MK. Melalui Sidang Majelis Kehormatan MK memutuskan terjadinya pelanggaran etika berat oleh Anwar Usman.

Sehingga dipecat oleh MK-MK karena telah merekayasa Putusan MK No.90/2023 guna meloloskan keponakannya Gibran. Ini jelas melanggar Pasal 22 UU No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Dengan pelanggaran ini, Petisi 100 akan segera melaporkan tindak pidana yang telah dilakukan oleh Jokowi, Anwar Usman dan Gibran.

Pengakuan Agus Rahardjo Mantan Ketua KPK, tentang intervensi Jokowi kepada KPK waktu itu tidak berhasil, sehingga Jokowi merevisi UU KPK untuk memperlemah KPK menjadi lembaga yang tidak independen, lembaga rasuah tersebut berada dibawah kekuasaan Presiden, serta menjadikan pegawai KPK menjadi ASN. Termasuk diadakannya SP3 celah bagi koruptor untuk kongkanglingkong dengan pimpinan KPK.

Diskusi Kebangsaan sepakat, bahwa akar masalah dari semua persoalan bangsa adalah presiden Jokowi untuk itu menuntut pemakzulan Presiden Jokowi sesegera mungkin dan diadili.

PETISI 100 sebagai Penegak Kedaulatan Rakyat, berkewajiban terhadap upaya menyelamatkan bangsa dan negara, wujud dari pertanggungjawaban kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Surabaya, 22 Desember 2023

Badan Pekerja PETISI 100
DR. H. Marwan Batubara
HM Rizal Fadillah, SH
Ir. Syafril Sjofyan, MM
Donny Handricahyono