Penegakan Hukum Bau Duren

Visi misi pasangan capres nomer urut 1 Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar mendapat sorotan tajam. Dalam visi berjudul Indonesia Adil Makmur Untuk Semua, dalam poin agenda ke delapan tercantum visi mengenai pemberantasan korupsi.

Di situ tercantum pencegahan dan pemberantasan korupsi menekankan tentang peningkatan indeks persepsi korupsi dan mengupayakan pengesahan RUU Perampasan Aset. Lalu ada visi penyederhanaan sistem akuntabilitas, mempercepat transformasi digital melalui penerapan dalam pelayanan publik dan open government Indonesia.

“Visi misi tersebut penuh bunga-bunga dan hanya bagus di atas kertas”, ujar pentolan aktivis reformasi 98 Sulaiman Haikal kepada wartawan Jumat (22/12). Visi misi Anies-Muhaimin terutama mengenai pemberantasan korupsi, nyatanya memiliki problem intrinsik di dalam dirinya sendiri.

Kontradiksi atas visi misi pemberantasan korupsi pasangan Anies-Muhaimin terutama pada faktor subyek mereka sendiri yang bermasalah dan tersangkut berbagai skandal korupsi di tanah air. Anies dikaitkan dengan dugaan penyelewengan balap mobil formula E. Mengenai formula E ini bahkan Menkopolhukam Mahfud MD sempat mengungkapkan kesulitan KPK mengusut tersebab tameng politik Anies yang berstatus sebagai bakal calon presiden.

Kedua, figur calon wakil presidennya sendiri dari paslon nomer 1 yaitu Muhaimin Iskandar. Dikenal publik sebagai figur kontroversial pendongkel pamannya sendiri mantan presiden KH. Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, Muhaimin disebut-sebut terkait berbagai kasus korupsi di kementerian tenaga kerja.

Muhaimin sempat diperiksa KPK selama 7 jam pada September lalu dalam perkara korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia atau TKI tahun 2012 yang melibatkan anak buahnya yaitu tersangka Dirjen Pembinaan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Reyna Usman, eks Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker I Nyoman Darmanta, serta Direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM) Karunia. Kasus ini diduga merugikan negara sekitar Rp 20 miliar.

Lalu skandal Muhaimin Iskandar yang paling ikonik tentu saja adalah “kardus duren”. Cak Imin ditengarai terkait dengan skandal korupsi proyek Program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) yang melibatkan PT Alam Jaya Papua. Kasus suap uang dikirim dalam kardus durian tahun 2011 saat Cak Imin menjadi Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi menjadi kasus ikonik yang dikenal publik sebagai kasus ‘kardus durian / kardus duren’.

Keterlibatan Muhaimin Iskandar disinggung KPK dalam perkara ini. KPK sebut Muhaimin Iskandar turut serta di kasus ‘Kardus Durian’ sebagaimana disampaikan Tim Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto dalam persidangan di PN Jaksel bulan April lalu saat menanggapi gugatan praperadilan yang diajukan MAKI.

Jadi retorika pemberantasan korupsi yang disampaikan pasangan capres cawapres Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar adalah bualan yang harus dibuang oleh rakyat. Kritik atau lebih tepatnya tata kata manis soal hukum tajam ke bawah tumpul ke atas, sebagaimana dikhotbahkan Anies, benar-benar akan terjadi jika mereka menang pemilu dan memegang tampuk kekuasaan.

“Jika Anies-Muhaimin menang dalam pilpres 2024, penegakan hukum di Indonesia khususnya pemberantasan korupsi, niscaya akan berbau duren. Menyengat baunya,” tutup Sulaiman Haikal, ketua PIJAR Indonesia.