Dinilai Menistakan Agama Islam, Praktisi Hukum: Zulkifli Hasan Terancam Lima Tahun Penjara

Menteri Perdagangangan yang juga Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan terancam lima tahun pidana atas pernyataanya yang dinilai menistakan agama dengan menyebut banyak orang yang diam dan tidak menyebut Amin setelah baca surat al fatihah di shalat karena lebih memilih Prabowo Subianto.

“Zulkifli Hasan terancam pidana lima tahun penjara. Hal ini sesuai Pasal 156 a KUHP: Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalah-gunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia,” kata praktisi hukum Juju Purwantoro dalam pernyataan kepada redaksi www.suaranasional.com, Kamis (21/12/2023).

Kata Juju, di dalam Al Quran (At Taubah : 65-66), juga sudah jelas dikatakan memperolok agama dan dibikin guyonan, hal itu tegas dilarang keras oleh Allah.

“Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentu mereka akan menjawab ;

“Sesungguhnya kami hanya BERSENDA GURAU dan BERMAIN-MAIN saja”. Katakanlah: “Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu BEROLOK-OLOK?” Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman.”

Kata Juju, dalam teori pidana dikenal istilah kesengajaan (dolus), dapat diartikan sama dengan “willens en wetens” yaitu sesuatu yang dikehendaki dan diketahui. Kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk), yaitu sengaja menghendaki timbulnya akibat dari suatu perbuatan dengan melalaikan suatu kewajiban hukum.

“Hanya demi ikut mengkampanyekan Capresnya, Zulhas “dengan sadar dan maksud dengan menunjukkan satu jari telunjuk kanan tanda simbul dalam sholat adalah jelas untuk menyindir pasangan Capres nomor urut satu. Perbuatan Zulhas bisa dikenakan sanksi hukum, karena sudah memenuhi unsur tindak pidana (penodaan Islam),” pungkasnya.