Aparat kepolisian harus segera menangkap sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang meloloskan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) Gibran Rakabuming Raka (Gibran) sebagai calon wakil presiden (cawapres).
“Tangkap 9 Hakim Mahkamah Konstitusi yang telah melakukan perbuatan melebihi batas kewenangan tugasnya secara undang-undang yang berakibat keterlibatan 7 Komisioner KPU yang menerima pendaftaran Gibran pada 25 Oktober 2023 sebagai Cawapres 2024,” kata penasihat Repdem yang juga kader PDIP dekat almarhum Taufik Kiemas, Beathor Suryadi kepada redaksi www.suaranasional.com, Senin (20/11/2023).
Ia meminta komisioner KPU yang telah menetapkan Gibran sebagai cawapres dibubarkan. “Harus dibubarkan sebagai Komisioner KPU yang telah menetapkan Gibran menjadi cawapres,” tegas Beathor.
Mantan tahanan politik era Soeharto ini menyerukan kepada rakyat Indonesia untuk menolak Gibran menjadi cawapres karena telah mengkebiri konstitusi. Gibran ‘anak haram’ dari keputusan MK. “Tolak Cawapres Gibran di Pilpres 2024 Umurnya kurang dari 40 tahun,” ungkapnya.
Beathor menegaskan, Undang Undang Dasar 1945, pasal 3 ayat 1. Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR berwenang mengubah dan menetapkan Undang Undang Dasar. Dari uraian ini dapat kita simpulkan bahwa Mahkamah Konstutusi/ MK tidak berwenang mengganti atau memasukkan norma baru ke dalam materi muatan (ayat, pasal dan/atau bagian) UU yang telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” jelasnya.