Mahkamah Konstitusi (MK) telah menunjukkan aspirasi rakyat atas keputusannya menolak gugatan usia maksimal calon presiden (capres) 70 tahun.
Demikian dikatakan Ketua Umum PPJNA 98 Anto Kusumayuda dalam pernyataan kepada redaksi www.suaranasional.com, Senin (23/10/2023). “Membatasi usia capres maksimal 70 tahun telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM),” ungkapnya.
Kata Anto, keputusan MK itu sesuai dengan UUD 45. “Jangan sampai sebuah peraturan bertentangan dengan UUD 45 dan Pancasila,” tegasnya.
Anto mengatakan, publik tidak perlu mengaitkan keputusan itu untuk memberi peluang Prabowo ikut kontestasi di Pilpres 2024. “MK keputusan hukum murni dan tidak ada kaitannya dengan politik,” ungkap Anto.
Selain itu, kata Anto, putusan MK itu melalui persidangan yang terbuka. “Tidak ada yang ditutup-tutupi,” pungkas Anto.