PPJNA 98: Pembatasan Usia Capres dan Cawapres Minimal 40 Tahun Melanggar Konstitusi

Pembatasan usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres dan cawapres) minimal 40 tahun telah melanggar konstitusi.

Demikian dikatakan Ketua Umum PPJNA 98 Anto Kusumayuda dalam pernyataan kepada redaksi www.suaranasional.com, Selasa (10/10/2023). “Mahkamah Konstitusi (MK) harus segera menghapus pembatasan usia minimal capres dan cawapres 40 tahun,” ungkapnya.

Kata Anto, dalam sejarah Bangsa Indonesia pernah dipimpin oleh anak-anak muda. “Mulai dari Soekarno, Sutan Syahir, Jenderal Sudirman merupakan tokoh bangsa berusia muda saat menjadi pemimpin di Indonesia,” jelasnya.

Kata Anto, masyarakat tidak perlu menuding terhadap MK bahwa menghapus pembatasan usia minimal 40 tahun capres dan capres untuk Gibran. “Keputusan ini untuk kepentingan Bangsa Indonesia. Memberikan anak muda menjadi Presiden Indonesia,” tegas Anto.

Menurut Anto, demokrasi bisa menjadi ujian bagi kalangan muda untuk ikut kontestasi Pilpres. “Anak muda diuji lewat Pilpres dan jangan dihalangi dengan aturan yang membelenggu,” pungkasnya.