Cak Imin Dipanggil KPK, Eks Ketua MK: Rakyat Anggap Politisasi dan Hukum Jadi Alat Menjegal

Rakyat akan menganggap adanya politisasi dan penjegalan pemanggilan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan kasus korupsi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

“Begitulah KPK memanggil Cak Imin, wlpn hanya jadi saksi, di tengah setelah deklarasi maju pilpres. Apa pun alasan KPK panggil Cak Imin. Pastilah rakyat menganggap politisasi dan hukum menjadi alat menjegal. Itu tidak baik bagi penegakkan hukum dalam negara Pancasila,” kata Eks Ketua MK Hamdan Zoelva di akun Twittter-nya, Rabu (6/9/2023).

Hamdan merasa heran saat Cak Imin masih bersama dengan Prabowo Subianto, KPK tidak pernah memanggil Ketua Umum PKB itu.

“KPK boleh menyatakan pemanggilan Cak Imin utk kasus 12 tahun lalu bukan politisasi. Tapi logika sederhana, terasa aneh. Knp kasus 12 tahun lalu baru dibuka kembali? Knp selama setahun jadi Bacapres PS tidak juga diproses, kalau diproses kenapa Cak Imin baru dipanggil sekarang?” papar Hamdan.

Hamdan mengatakan, penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi harus berdasarkan hati dan bukan titipan dari pihak tertentu.

“Persoalan ini bukan saja hukum an sich, kaca mata kuda. KPK boleh menyatakan hukum harus ditegakkan, kepada siapa pun. Tapi hukum punya hati dan jiwa. Hati yang melihat kondisi, situasi dan rasa keadilan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News