Basis massa pendukung Muhaimin Iskandar (Cak Imin) bisa dilihat ketika Ketua Umum PKB itu dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
“Kondisi ini juga bisa di lihat dari sisi lain, apa benar Cak Imin punya massa pendukung, buktikan dong mereka mampu kepunga kantor KPK sebagai barisan massa,” kata Penasihat Repdem yang juga kader PDIP dekat almarhum Taufik Kiemas, Beathor Suryadi kepada redaksi www.suaranasional.com, Ahad (3/9/2023).
Beathor mengatakan, Cak Imin yang selama ini mempunyai basis di pedesaan dan nadliyin bisa membuktikan kekuataan massa ketika mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dipanggil lembaga antirasuah. “Apakah massa desa bisa menjebol KPK?” tanya mantan tahanan politik era Soeharto ini.
Upaya KPK memanggil Cak Imin, kata Beathor merupakan penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. “Sebagai negara hukum bagus juga upaya KPK ini, mereka ingin membuktikan benar atau tidaknya Cak Imin terlibat, biar aja berproses,” ungkapnya.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menegaskan, perkara dugaan korupsi di Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) tidak ada kaitannya dengan situasi politik.
Kepala Bagian (Kabag) KPK ini mengatakan, perkara yang terjadi pada 2012 saat Kemenaker masih bernama Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi itu disidik KPK sejak Juli 2023.
“Melalui gelar perkara, KPK sepakat naik pada proses penyidikan perkara tersebut, setelah menemukan kecukupan alat bukti sejak sekitar Juli 2023 dan surat perintah penyidikan terbit setelahnya, sudah sejak sekitar Agustus 2023 lalu,” kata Ali Fikri, Ahad (3/9/2023).
Adapun peristiwa dugaan korupsi ini terjadi ketika Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimain Iskandar atau Cak Imin mejabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans).
Ali memastikan, pengusutan perkara ini jauh sebelum adanya deklarasi Cak Imin menjadi bakal calon wakil presiden (bacawapres) mendampingi bakal calon presiden (bacapres) Anies Baswedan untuk kontestasi Pemilhan Presiden (pilpres) 2024.
KPK mengeklaim, penanganan perkara di Kemenaker dilakukan sebelum terjadi dinamika politik akhir-akhir ini. Bahkan, komisi antirasuah juga telah melakukan upaya paksa penggeledahan di Kantor Kemenaker beberapa waktu lalu dalam proses penyidikan.
“Perlu dipahami, jauh sebelum (deklarasi Anies-Cak Imin) itu, kami sudah lakukan proses penanganan perkara tersebut,” kata Ali Fikri.