Dugaan Promosikan Judi Online, Pengamat Hukum: Wulan Guritno Bisa Jadi Tersangka dan Terancam 6 Tahun Penjara

Artis Wulan Guritno bisa menjadi tersangka dan terancam enam tahun penjara atas dugaan mempromosikan judi online.

“Wulan Guritno bisa jadi tersangka karena dugaan mempromosikan judi online dikenai Pasal 27 ayat (2) UU ITE jo. Pasal 45 ayat (2) UU 19/2016,” kata pengamat hukum Damai Hari Lubis dalam pernyataan kepada redaksi www.suaranasional.com, Kamis (31/8/2023).

Pasal 27 ayat (2) UU ITE berbunyi: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Kata Damai, beberapa selegram yang meng-endorse judi sudah menjadi tersangka. “Jangan sampai hukum tumpul ke atas tajam ke bawah dan hanya dikenai selegram kelas bawah. Artis Wulan Guritno tidak menjadi tersangka,” paparnya.

Menurut Damai, aparat kepolisian sudah mempunyai alat bukti dan saksi atas dugaan Wulan Guritno menjadi bintang judi online. “Masyarakat sangat menunggu ketegasan polisi dalam penegakan hukum terhadap siapa saja yang mempromosikan judi online,” jelasnya.

Bareskrim Polri kini tengah menyelidiki sejumlah artis hingga selebgram diduga mempromosikan situs judi online. Bareskrim mewanti-wanti bahwa tindakan tersebut bisa diancam pidana seama 6 tahun penjara.

“Masalah influencer bisa kenakan UU ITE, Pasal 45 Ayat 2 Juncto (Pasal) 27 Ayat 2 dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda sekitar Rp 1 miliar,” ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bactiar kepada wartawan, Rabu (30/8/2023).

Menurutnya, para artis hingga selebgram yang kedapatan mempromosikan situs judi online tak lagi bisa mengelak dengan dalih tak tahu menahu. Karena tipikal judi online biasanya terlihat berbeda.

“Misalnya dia berkelit, tidak tahu saya rasa kalau judi online dia tidak bisa berkelit ya, kalau tadi mungkin pinjaman online, investasi online dia bisa tidak paham,” ungkap Vivid.

“Tapi kalau judi online sudah jelas, kan biasanya kata-katanya kan ‘bisa mendapatkan keuntungan, dengan persentase kemenangan tinggi’ atau segala macam, itu bisa dari keterangan itu kita kenakan unsur pengenaan pasal,” imbuhnya.

Pada kesempatan yang sama, Wadirtipidsiber Bareskrim Kombes Dani Kustoni juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik perjudian. Sebab, kata dia, sanksi pidana tak hanya menjerat penyelenggara, tetapi juga pengguna judi online.